Sabtu, 08 November 2014

Manusia dan Keadilan

Ilmu Budaya Dasar



Nama          : Lungun Ali Rusky Simbolon
NPM : 36414168
Kelas : 1ID06
Fakultas : Teknologi Industri
Jurusan : Teknik Industri



Daftar Isi

Cover ……………………………………….……………….…………         1
Daftar Isi.…………………………………,…………….……………..          2
A. Pengertian keadilan.…..………….………………………………….          3
B. Keadilan sosial…………….……………......……………………....          4
C. Berbagai macam keadilan………….………………………………..          5
D. Kejujuran……………………………..…..……………..………….           6
E. Kecurangan.….…………………………….……………..…..........           7
F. Pemulihan nama baik……………………………………………….            7
G. Pembalasan………………………………………………………....          8
H. Penglaman pribadi…………………………...……………………...          9
 I. Daftar pustaka……………………………………….……………....        11
  


Manusia dan Keadilan


A.   Pengertian Keadilan
Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan disini berarti adanya sebuah titik tengah dari antara dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Bila titik tersebut tepat berada ditengah maka hasilnya adalah kesama rataan pada tiap bagiannya. Apabila titik tersebut tidak tepat berada ditengah maka hasil yang diterima tidak sama rata dan  hal ini disebut ketidak adilan.
Plato memproyeksikan keadilan pada diri manusia. Keadilan adalah orang yang mampu mengendalikan diri, yang pikirannya dikendalikan oleh akal.
Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Keadilan adalah saat dimana masyarakat merasa bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik, Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintah karena ia merasa bahwa pemerintah adalah pemegang kunci dinamika kehidupan masyarakat.
Kong hu cu berpendapat bahwa keadilan adalah apabila tiap orang melaksanakan kewajibannya masing-masing, ayah sebagai ayah, ibu sebagai ibu, dan anak sebagai anak. Pendapat ini terbatas hanya pada nilai tertentu yang sudah disepakati.
Secara umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan antara hak dan kewajiban. Keadilan adalah keseimbangan atau keharmonisan dalam menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dalam kesadaran etis kita harus menjalankan kewajiban sebelum menerima hak kita dan bukan hanya meminta hak kita tanpa memperhatikan kewajiban yang harusnya kita lakukan.



B.   Keadilan Sosial
Bung Hatta dalam uraiannya tentang sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menuliskan sebagai berikut : “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Panitia ad-hoc MPRS 1966 memberikian perumusan mengenai keadilan sosial sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan”.
Dalam ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (ekaprasetia pancakarya) dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
“Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dikembangkan, yaitu :
1.      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.      Sikap suka member pertolongan pada orang yang memerlukan
4.      Sikap suka bekerja keras
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu:
1.      Pemerataan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan perumahan.
2.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.      Pemerataan pembagian pendapatan.
4.      Pemerataan kesempatan kerja.
5.      Pemerataan kesempatan berusaha.
6.      Pemerataan kesempataan berpartisipasi dalam pembangunan khususnyagenerasi muda dan kaum wanita.
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air.
8.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.


C.   Berbagai macam keadilan

a.       Keadilan legal atau keadilan moral
Keadilan timbul karena adanya penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan akan tercipta bila setiap orang dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik. Menurut Plato keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari suatu masyarakat yang membuat  dan menjaga kesatuannya. Keadilan dalam suatu masyarakat dibentuk oleh keselarasan masyarakat untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan sifat dasarnya yang paling cocok baginya.
Ketidak adilan timbul ketika ada campur tangan pihak lain yang melaksanakan suatu tugas yang selaras, hal ini akan menimbulkan pertentangan dan ketidak serasian. Misalnya saja seorang dokter mencampuri urusan arsitektur, seorang guru mencampuri urusan perbengkelan, dan sebagainya.

b.      Keadilan distributif
Menurut aristoteles keadilan akan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, dua orang bekerja dengan jangka waktu yang berbeda, yang satu jangka waktunya lebih panjang dari yang lainnya. Ketika waktu pembagian upah tiba maka orang yang waktu bekerjanya lebih lama mendapatkan upah yang lebih besar dari pada orang yang waktu bekerjanya lebih sedikit. Apabila dua orang tersebut mendapat upah yang sama padahal usaha yang mereka keluarkan berbeda justru hal itu disebut tidak adil.

c.       Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memlihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Aristoteles berpendapat bahwa keadilan merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua yang berbau ekstrim akan menjadi ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan merusak pertalian dalam masyarakat.


D.   Kejujuran
Kejujuran berarti apa yang dikatakan adalah sesuai dengan kenyataan yang ada, kenyataan yang ada adalah kenyataanyang benar-benar ada. Kejujuran berarti antara perkataan dan perbuatan harus sejalan, sehingga kejujuran juga berarti menepati janji atau  kesanggupan yang terlampir dalam kata-kata apapun yang masih terkandung dalam hati nuraninya dan sesuai dengan kehendaknya.
Kejujuran erat kaitannya dengan masalah nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani, filsafat berfikir, yang disebut sebgagai nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan, dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Illahi (M.Alamsyah,1986:83). Nurani yang dikembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan, dan atas keyakinannya maka dapat dapat diketahui kepribadian seseorang. Orang yag memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang lebih matang, sebaliknya orang yang mau berlaku curang, memiliki kepribadian yang buruk dan rendah serta sering tidak yakin atas dirinya sendiri. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang justru kadang-kadang bertentangan.
Hati nurani juga erat kaitannya dalam hubungan antara manusia dan Tuhan. Manusia memiliki budi nurani yang sangat peka dalam hubungannya dengan Tuhan adalah manusia yang selalu mengingat Iasebaga Sang Pencipta, selalu mematuhi apa yang diperintahkanNya, berusaha agar tidak melanggar laranganNya, dan mensyukuri apa yang diberikanNya.
Banyak hal yang membuat orang menjadi tidak jujur, mungkin karena tidak rela akan suatu hal, pengaruh lingkungan, sosial ekonomi, karena sopan santun dan untuk mendidik.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap harus dikembangkan. Namun demi sopan santun dan untuk mendidik, orang boleh berkata tidak jujur sampai pada batas-batas yang dibenarkan.


E.    Kecurangan
Kecurangan merupakan lawan dari jujur. Kecurangan berarti apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan dilakukan demi memperoleh sebuah keuntungan, keuntungan disini adalh keuntungan yang berupa materi. Orang yang berbuat curang menganggap bahwa kecurangan akan mendatangkan kesenangan walaupun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan membuat manusia menjadi tamak, serakah, dan ingin menimbun kekayaan bagi dirinya sendiri. Orang seperti ini biasanya tidak akan suka apabila ada orang yang lebih daripadanya baik dalam hal kekayaan maupun jabatan. Orang melakukan kecurangan disebabkan oleh berbagai hal. Dilihat dari aspek hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek, yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik. Bila keempat aspek tersebut dijalankan secara wajar maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.


F.    Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela, maka setiap orang menjaga namanya agar tetap baik dan berusaha untuk menjadi teladan bagi orang disekitarnya.
Menjaga nama baik erat kaitannya dengan menjaga tingkah laku, yang menjadi tolak ukur sebuah nama baik adalah baik buruknya perbuatan dan tingkah laku si pemilik nama tersebut. Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia yaitu :
-          Manusia menurut kodratnya adalah makhluk yang bermoral
-          Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa perbuatannya tidak sesuai dengan ukuran moral atau dengan ahlak. Ahlak berasal dari bahasa arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu manusia harus bertingkah laku sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan yaitu harta, jabatan, dan wanita. Bila orang tidak mampu menguasai hawa nafsunya ia akan jatuh kedalam lubang kenistaan karena untuk mendapatkan harta, jabatan serta wanita dengan mempergunakan jalan yang tidak benar, jalan tersebut antara lain berbohong, memfitnah, mencuri, suap, dan menempuh semua cara yang diharamkan oleh agama.
Untuk memulihkan nama baiknya orang harus bertobat dan minta maaf, tidak hanya dimulut tapi juga dalam tingkah lakunya sehari-hari harus berubah dari buruk menjadi baik.


G.   Pembalasan
Pembalasan adalah sebuah reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi tersebut dapat berupa tindakan yang sama, tindakan yang seimbang, tingkah laku yang sama, atau tingkah laku yang serupa.
Sebagai contoh, Andi pada suatu waktu memberi makanan kepada Joni, dilain kesempatan Joni memberikan minuman kepada Anto. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan hal ini merupakan bentuk dari pembalasan
Pada dasarnya manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam pergaulannya manusia harus menaati norma-norma yang berlakuuntuk mewujudkan moral tersebut. Apabila manusia bertindak amoral maka lingkunganlha yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak orang lain.
Oleh karena tiap manusia berusaha tidak ingin hak dan kewajibannya dilanggar maka manusia akan berusaha untuk mempertahankannya. Mempertahankan hak dan kewajiban adalah pembalasan


H.   Pengalaman pribadi

Keadilan merupakan sesuatu yang bersifat relatif karena tergantung dari sudut pandang tiap masing-masing orang. Bila seorang pembunuh dihukum mati maka hal ini adalah adil menurut pihak korban karena sesuai dengan prinsip pembalasan yaitu nyawa ganti nyawa, namun menurut orang yang menjunjung tinggi hak asasi manusia hal ini adalah tidak adil, hanya karena pembunuh tersebut melakukan kesalahan dalam masa hidupnya maka orang tersebut harus diakhiri hidupnya, hal ini telah melanggar hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup.
Setiap orang pasti memiliki saat-saat dimana ia harus merasakan ketidakadilan. Ketidak adilan yang dirasakan bisa timbul akibat dari dalam dirinya sendiri yaitu akibat perbuatannya sendiri ataupun dari luar dirinya yaitu dari orang lain.
Keadilan dan ketidakadilan selalu ada layaknya bayang-bayang. Ketika keadilan terlihat berkuasa maka dibelakangnya menanti ketidakadilan yang siap menggantikan posisinya. Dalam kehidupan sehari-hari contoh keadilan dan ketidakadilan mudah sekali untuk ditemui. Pada umumnya orang tua yang memiliki anak lebih dari satu mengatakan bahwa mereka mencintai semua anaknya secara adil sebenarnya dalam hatinya memiliki anak yang lebih dicintai dari pada yang lain, entah karena tingkah lakunya yang lebih baik, lebih pintar, atau apapun itu. Meskipun begitu tiap orang tua berusaha untuk tidak menunjukkannya karena mengingat tugas mereka sebagai orang tua yaitu merawat seluruh anak-anaknya sebaik mungkin, dan terus berusaha untuk adil dalam membagi inta kasih terhadap anak-anaknya.
Dalam dunia pendidikan pun terdapat keadilandan ketidakadilan. Saya masih ingat ketika dulu pernah saya mengerjakan ulangan saya mendapat nilai yang pas-pasan. Ketika saya melihat lembar kerja teman saya yang juga sudah dinilai ternyata ia mendapat nilai yang lebih tinggi. Setelah saya periksa dengan seksama lembar jawaban milik teman saya tersebut, ternyata jawaban kami persis sama hanya saja nilai saya lebih rendah darinya.
Saya merasa bahwa hal ini tidak adil, teman saya mendapat nilai yang lebih tinggi dari saya padahal jawaban kami sama persis. Karena merasa hak saya dikurangi maka saya melapor kepada guru saya saat itu untuk mencari keadilan. Saya jelaskan semua yang menjadi permasalahan kepada guru saya saat itu. Setelah saya melapor akhirnya guru saya tersebut mengakui kesalahannya karena ia salah mengkoreksi lembar jawaban saya. akhirnya nilai saya pun bertambah dan hak saya saya terima secara penuh.
Apabila kita mengalami sebuah ketidak adilan maka hanya ada dua tindakan yang dapat kita ambil yaitu, diam saja atau melawan ketidak adilan tersebut. Bila kita hanya diam saja ketika kita hak kita dirampas atau dikurangi maka ditakutkan kita akan menjadi orang yang mudah menyerah yang hanya terima apa adanya tanpa merubah apa yang sebenarnya mampu dirubah. Namun memang ada saatnya ketika kita membiarkan hak kita diambil atau dikurangi demi kepentingan orang lain, seperti ketika kita memberikan tempat duduk bagi ibu-ibu atau orang tua di dalam angkutan umum, ketika kita memberikan tempat duduk tersebut berarti kita telah memberikan hak kita kepada ibu-ibu atau orang tua atau dalam kata lain membiarkan hak kita diambil oleh orang tersebut.



I.       Daftar Pustaka
Ebook Gunadarma


0 komentar:

Posting Komentar

 
;