Ilmu Budaya Dasar
Nama : Lungun Ali Rusky Simbolon
NPM : 36414168
Kelas
: 1ID06
Fakultas
: Teknologi Industri
Jurusan
: Teknik Industri
Daftar Isi
Cover
……………………………………….……………….………… 1
Daftar Isi.…………………………………,…………….…………….. 2
A. Pengertian
keadilan.…..………….…………………………………. 3
B. Keadilan
sosial…………….……………......…………………….... 4
C. Berbagai macam
keadilan………….………………………………..
5
D. Kejujuran……………………………..…..……………..…………. 6
E.
Kecurangan.….…………………………….……………..…..........
7
F. Pemulihan nama baik………………………………………………. 7
G. Pembalasan……………………………………………………….... 8
H. Penglaman pribadi…………………………...……………………... 9
I. Daftar pustaka……………………………………….…………….... 11
Manusia dan Keadilan
A. Pengertian Keadilan
Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan disini berarti adanya sebuah titik tengah dari antara dua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Bila titik tersebut
tepat berada ditengah maka hasilnya adalah kesama rataan pada tiap bagiannya.
Apabila titik tersebut tidak tepat berada ditengah maka hasil yang diterima
tidak sama rata dan hal ini disebut
ketidak adilan.
Plato memproyeksikan keadilan pada diri manusia. Keadilan adalah
orang yang mampu mengendalikan diri, yang pikirannya dikendalikan oleh akal.
Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Keadilan adalah
saat dimana masyarakat merasa bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya
dengan baik, Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintah karena ia merasa
bahwa pemerintah adalah pemegang kunci dinamika kehidupan masyarakat.
Kong hu cu berpendapat bahwa keadilan adalah apabila tiap orang
melaksanakan kewajibannya masing-masing, ayah sebagai ayah, ibu sebagai ibu,
dan anak sebagai anak. Pendapat ini terbatas hanya pada nilai tertentu yang
sudah disepakati.
Secara umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan antara hak dan
kewajiban. Keadilan adalah keseimbangan atau keharmonisan dalam menuntut hak
dan menjalankan kewajiban. Dalam kesadaran etis kita harus menjalankan
kewajiban sebelum menerima hak kita dan bukan hanya meminta hak kita tanpa
memperhatikan kewajiban yang harusnya kita lakukan.
B. Keadilan Sosial
Bung Hatta dalam uraiannya tentang sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menuliskan sebagai
berikut : “keadilan sosial adalah
langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”.
Panitia ad-hoc MPRS 1966 memberikian perumusan mengenai keadilan sosial sebagai
berikut :
“Sila keadilan sosial
mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang
adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan”.
Dalam ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan
pengamalan Pancasila (ekaprasetia pancakarya) dicantumkan ketentuan sebagai
berikut:
“Dengan sila keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia”.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dikembangkan, yaitu :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka member pertolongan pada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk
mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial
itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui
delapan jalur pemerataan, yaitu:
1.
Pemerataan kebutuhan pokok
rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.
Pemerataan pembagian
pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan
berusaha.
6.
Pemerataan kesempataan
berpartisipasi dalam pembangunan khususnyagenerasi muda dan kaum wanita.
7.
Pemerataan penyebaran
pembangunan diseluruh wilayah tanah air.
8.
Pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan.
C. Berbagai macam keadilan
a. Keadilan legal atau keadilan moral
Keadilan timbul karena adanya penyatuan dan
penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan akan tercipta bila setiap orang dalam
masyarakat melakukan fungsinya dengan baik. Menurut Plato keadilan dan hukum
merupakan substansi rohani umum dari suatu masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Keadilan dalam suatu
masyarakat dibentuk oleh keselarasan masyarakat untuk menjalankan pekerjaan
sesuai dengan sifat dasarnya yang paling cocok baginya.
Ketidak adilan timbul ketika ada campur tangan
pihak lain yang melaksanakan suatu tugas yang selaras, hal ini akan menimbulkan
pertentangan dan ketidak serasian. Misalnya saja seorang dokter mencampuri
urusan arsitektur, seorang guru mencampuri urusan perbengkelan, dan sebagainya.
b. Keadilan distributif
Menurut aristoteles keadilan akan terlaksana
apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, dua orang bekerja dengan jangka waktu yang berbeda, yang satu
jangka waktunya lebih panjang dari yang lainnya. Ketika waktu pembagian upah
tiba maka orang yang waktu bekerjanya lebih lama mendapatkan upah yang lebih
besar dari pada orang yang waktu bekerjanya lebih sedikit. Apabila dua orang
tersebut mendapat upah yang sama padahal usaha yang mereka keluarkan berbeda
justru hal itu disebut tidak adil.
c. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memlihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua yang
berbau ekstrim akan menjadi ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan merusak
pertalian dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran berarti apa yang dikatakan adalah sesuai dengan kenyataan
yang ada, kenyataan yang ada adalah kenyataanyang benar-benar ada. Kejujuran
berarti antara perkataan dan perbuatan harus sejalan, sehingga kejujuran juga
berarti menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir dalam kata-kata apapun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya dan sesuai dengan kehendaknya.
Kejujuran erat kaitannya dengan masalah nurani. Menurut M.Alamsyah
dalam bukunya Budi Nurani, filsafat berfikir, yang disebut sebgagai nurani
adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu
getaran kejujuran, ketulusan, dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran
Illahi (M.Alamsyah,1986:83). Nurani yang dikembangkan dapat menjadi budi nurani
yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan, dan atas keyakinannya maka dapat
dapat diketahui kepribadian seseorang. Orang yag memiliki ketulusan tinggi akan
memiliki keyakinan yang lebih matang, sebaliknya orang yang mau berlaku curang,
memiliki kepribadian yang buruk dan rendah serta sering tidak yakin atas
dirinya sendiri. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh
pemikirannya yang justru kadang-kadang bertentangan.
Hati nurani juga erat kaitannya dalam hubungan antara manusia dan
Tuhan. Manusia memiliki budi nurani yang sangat peka dalam hubungannya dengan
Tuhan adalah manusia yang selalu mengingat Iasebaga Sang Pencipta, selalu
mematuhi apa yang diperintahkanNya, berusaha agar tidak melanggar laranganNya,
dan mensyukuri apa yang diberikanNya.
Banyak hal yang membuat orang menjadi tidak jujur, mungkin karena
tidak rela akan suatu hal, pengaruh lingkungan, sosial ekonomi, karena sopan
santun dan untuk mendidik.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap harus
dikembangkan. Namun demi sopan santun dan untuk mendidik, orang boleh berkata
tidak jujur sampai pada batas-batas yang dibenarkan.
E. Kecurangan
Kecurangan merupakan lawan dari jujur. Kecurangan berarti apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kecurangan dilakukan demi
memperoleh sebuah keuntungan, keuntungan disini adalh keuntungan yang berupa
materi. Orang yang berbuat curang menganggap bahwa kecurangan akan mendatangkan
kesenangan walaupun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan membuat manusia menjadi tamak, serakah, dan ingin
menimbun kekayaan bagi dirinya sendiri. Orang seperti ini biasanya tidak akan
suka apabila ada orang yang lebih daripadanya baik dalam hal kekayaan maupun
jabatan. Orang melakukan kecurangan disebabkan oleh berbagai hal. Dilihat dari
aspek hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek, yaitu aspek
ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik. Bila keempat
aspek tersebut dijalankan secara wajar maka segalanya akan berjalan sesuai
dengan norma-norma moral atau norma hukum.
F. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama
yang tidak tercela, maka setiap orang menjaga namanya agar tetap baik dan
berusaha untuk menjadi teladan bagi orang disekitarnya.
Menjaga nama baik erat kaitannya dengan menjaga tingkah laku, yang
menjadi tolak ukur sebuah nama baik adalah baik buruknya perbuatan dan tingkah
laku si pemilik nama tersebut. Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan
nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia yaitu :
-
Manusia menurut kodratnya
adalah makhluk yang bermoral
-
Ada aturan-aturan yang
berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri
sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahannya; bahwa perbuatannya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
dengan ahlak. Ahlak berasal dari bahasa arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq
dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku
manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu manusia
harus bertingkah laku sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan yaitu harta, jabatan, dan wanita. Bila orang
tidak mampu menguasai hawa nafsunya ia akan jatuh kedalam lubang kenistaan
karena untuk mendapatkan harta, jabatan serta wanita dengan mempergunakan jalan
yang tidak benar, jalan tersebut antara lain berbohong, memfitnah, mencuri,
suap, dan menempuh semua cara yang diharamkan oleh agama.
Untuk memulihkan nama baiknya orang harus bertobat dan minta maaf, tidak
hanya dimulut tapi juga dalam tingkah lakunya sehari-hari harus berubah dari
buruk menjadi baik.
G. Pembalasan
Pembalasan adalah sebuah reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi
tersebut dapat berupa tindakan yang sama, tindakan yang seimbang, tingkah laku
yang sama, atau tingkah laku yang serupa.
Sebagai contoh, Andi pada suatu waktu memberi makanan kepada Joni,
dilain kesempatan Joni memberikan minuman kepada Anto. Perbuatan tersebut
merupakan perbuatan serupa, dan hal ini merupakan bentuk dari pembalasan
Pada dasarnya manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial.
Dalam pergaulannya manusia harus menaati norma-norma yang berlakuuntuk
mewujudkan moral tersebut. Apabila manusia bertindak amoral maka lingkunganlha
yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak orang lain.
Oleh karena tiap manusia berusaha tidak ingin hak dan kewajibannya
dilanggar maka manusia akan berusaha untuk mempertahankannya. Mempertahankan
hak dan kewajiban adalah pembalasan
H. Pengalaman pribadi
Keadilan merupakan sesuatu yang bersifat
relatif karena tergantung dari sudut pandang tiap masing-masing orang. Bila
seorang pembunuh dihukum mati maka hal ini adalah adil menurut pihak korban
karena sesuai dengan prinsip pembalasan yaitu nyawa ganti nyawa, namun menurut
orang yang menjunjung tinggi hak asasi manusia hal ini adalah tidak adil, hanya
karena pembunuh tersebut melakukan kesalahan dalam masa hidupnya maka orang
tersebut harus diakhiri hidupnya, hal ini telah melanggar hak asasi manusia
yaitu hak untuk hidup.
Setiap orang pasti memiliki saat-saat dimana ia
harus merasakan ketidakadilan. Ketidak adilan yang dirasakan bisa timbul akibat
dari dalam dirinya sendiri yaitu akibat perbuatannya sendiri ataupun dari luar dirinya
yaitu dari orang lain.
Keadilan dan ketidakadilan selalu ada layaknya
bayang-bayang. Ketika keadilan terlihat berkuasa maka dibelakangnya menanti
ketidakadilan yang siap menggantikan posisinya. Dalam kehidupan sehari-hari
contoh keadilan dan ketidakadilan mudah sekali untuk ditemui. Pada umumnya
orang tua yang memiliki anak lebih dari satu mengatakan bahwa mereka mencintai
semua anaknya secara adil sebenarnya dalam hatinya memiliki anak yang lebih
dicintai dari pada yang lain, entah karena tingkah lakunya yang lebih baik,
lebih pintar, atau apapun itu. Meskipun begitu tiap orang tua berusaha untuk
tidak menunjukkannya karena mengingat tugas mereka sebagai orang tua yaitu
merawat seluruh anak-anaknya sebaik mungkin, dan terus berusaha untuk adil
dalam membagi inta kasih terhadap anak-anaknya.
Dalam dunia pendidikan pun terdapat keadilandan
ketidakadilan. Saya masih ingat ketika dulu pernah saya mengerjakan ulangan
saya mendapat nilai yang pas-pasan. Ketika saya melihat lembar kerja teman saya
yang juga sudah dinilai ternyata ia mendapat nilai yang lebih tinggi. Setelah
saya periksa dengan seksama lembar jawaban milik teman saya tersebut, ternyata
jawaban kami persis sama hanya saja nilai saya lebih rendah darinya.
Saya merasa bahwa hal ini tidak adil, teman
saya mendapat nilai yang lebih tinggi dari saya padahal jawaban kami sama
persis. Karena merasa hak saya dikurangi maka saya melapor kepada guru saya
saat itu untuk mencari keadilan. Saya jelaskan semua yang menjadi permasalahan
kepada guru saya saat itu. Setelah saya melapor akhirnya guru saya tersebut
mengakui kesalahannya karena ia salah mengkoreksi lembar jawaban saya. akhirnya
nilai saya pun bertambah dan hak saya saya terima secara penuh.
Apabila kita mengalami sebuah ketidak adilan maka
hanya ada dua tindakan yang dapat kita ambil yaitu, diam saja atau melawan
ketidak adilan tersebut. Bila kita hanya diam saja ketika kita hak kita
dirampas atau dikurangi maka ditakutkan kita akan menjadi orang yang mudah
menyerah yang hanya terima apa adanya tanpa merubah apa yang sebenarnya mampu
dirubah. Namun memang ada saatnya ketika kita membiarkan hak kita diambil atau
dikurangi demi kepentingan orang lain, seperti ketika kita memberikan tempat
duduk bagi ibu-ibu atau orang tua di dalam angkutan umum, ketika kita
memberikan tempat duduk tersebut berarti kita telah memberikan hak kita kepada
ibu-ibu atau orang tua atau dalam kata lain membiarkan hak kita diambil oleh
orang tersebut.
I.
Daftar Pustaka
Ebook Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar