Senin, 09 Oktober 2017

International Committe of The Red Cross



 
                     ICRC (International Committe of The Red Cross) adalah sebuah organisasi internasional yang bergerak dalam bidang kemanusiaan. Organisasi ini bersifat independen dan netral sehingga menjamin kegiatan perlindungan kemanusiaan dan pemberian bantuan kepada korban perang. Pekerjaan utama ICRC adalah menolong orang-orang yang menjadi korban perang dan mengkampanyekan hukum yang melindungi korban perang. Organisasi ini didirikan pada tahun 1863 dan berbasis di Jenewa, Swiss. 
                Sumber dana organisasi ini berasal dari donasi yang bersifat sukarela dan diterima sebagai sumbangan berdasarkan dua jenis permintaan yang diajukan oleh Komite: Appeal Kantor Pusat yang bersifat tahunan untuk menutup biaya-biaya internal dan Appeal Darurat untuk misi-misi yang bersifat per kasus. Pendanaan ICRC berasal dari tiga kategori, yaitu negara, swasta dan perhimpunan nasional. Negara-negara penyumbang ICRC antara lain Swiss, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Selandia Baru, Negara-negara Eropa lainnya, dan Uni Eropa. Negara-negara ini menyumbang sekitar 80-85% dari anggaran ICRC. Sekitar 3% berasal dari hibah pihak swasta, dan sisanya berasal dari perhimpunan nasional.
                 Pertemuan pertama cikal bakal berdirinya ICRC terjadi pada bulan Februari tahun 1863 di Jenewa, Swiss. Pendirian ICRC dipelopori oleh seorang warga Swiss bernama Henry Dunant yang setahun sebelumnya mengeluarkan buku Souvenir of Solferino. Buku tersebut berisi cerita tentang korban perang yang terlantar yang ia lihat di daerah Solferino, Italia. Akhir tahun 1863 perwakilan pemerintah Swiss telah menyetujui proposal Dunant tentang pendirian organisasi yang bertujuan untuk membantu penanganan medis para korban perang. Agustus 1864, sebuah perjanjian terlahir di konvensi Jenewa, perjanjian ini mewajibkan penanganan medis terhadap setiap tentara yang terluka secara setara tidak peduli dipihak siapa mereka berada. Perkembangan berikutnya terjadi pada saat perang dunia 1 dan perang dunia 2.
                  Semenjak tahun 1945, ICRC terus mendorong pemerintah unuk memperkuat hukum humanitarian internasional dan menghormatinya. Tahun 1949, ICRC mengeluarkan sebuah revisi atas konvensi Jenewa yang sebelumnya berisi tentang kondisi dimana ICRC bekerja, yaitu pemulihan korban yang sakit dan terluka di medan perang, korban perang di lautan, dan tahanan perang ditambahkan satu kondisi lagi berupa perlindungan terhadap warga yang berada dibawah kekuasaan musuh. 


Sumber : ICRC, Wikipedia

1 komentar:

Posting Komentar

 
;