Senin, 08 Januari 2018

Naskah Persidangan Hak Paten



Naskah Drama Persidangan
Kelompok 2
-Agung Sedayu A
-Desyie Fathia
-Aditya Ridwansyah
-Ruby Warnandi
-Asmir
-Ilham Kurniawan
- Lungun
-Rizky
-Joshua Eko

Kasus              : Pihak Apple dituduh telah mengcopy desain salah satu perusahaan Handphone di Cina (Baili)

Juru Panggil  : Kepada hadirin dipersilahkan berdiri, Hakim dan hakim anggota dipersilahkan masuk ke ruang persidangan.

Juru Panggil : Untuk Jaksa dan Penasehat hukum dipersilahkan masuk ke ruang persidangan.

Hakim : Selamat pagi semua, pada kali ini saya akan membacakan surat gugatan dari perusahaan Baili dengan no 815/Skn/17/2018. Perusahaan Baili (Penggugat) menggugat perusahaan apple karena perusahaan apple meniru desain handphone perusahaan baili. Kasus ini merupakan kasus pelanggaran hak paten. Menurut pasal 16 “Pemegang Paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya”. Kepada jaksa penuntut umum silahkan sampaikan guguatan anda
Jaksa  : Terimakasih yang mulia. Berdasarkan pasal 16, kasus ini melanggar pasal 130 dan pasal 131 yang berisi : “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000. Ada dampak yang dirasakan oleh perusahaan baili yaitu terjadinya penurunan penjualan handphone sebanyak 33% dan haya berharap perusahaan apple dilarang menjual produknya di cina lagi.
Hakim : Terimakasih. Dari penasehat hukum apa ada tanggapan?
Pengacara        : Tidak ada yang mulia
Hakim : Jaksa penuntut hukum, apakah anda menghadirkan saksi pada sidang kali ini?
Jaksa  : kami telah menyiapkan saksi ahli yang bernama Aditya Ridwansyah dan bukti fisik dari produk yang bermasalah yang mulia.
Hakim : baik, juru panggil silahkan hadirkan saksi penggugat
Juru Panggil: Terimaskasih yang mulia, kepada saksi penggugat dan tergugat dipersilahkan masuk ke ruang persidangan.
*kedua saksi duduk ditengah dan dilakukannya sumpah terhadap kedua saksi*
Hakim : apakah benar anda bernama Desyie fathia dan Aditya ridwasyah? Beragama islam? Berkebangsaaan Indonesia
Saksi penggugat: Benar yang mulia
Saksi tergugat            : Benar yang mulia
Hakim : Kepada jaksa penuntut umum silahkan sampaikan tanggapan anda
Jaksa  : Terimakasih yang mulia, kepada saudara Aditya tolong jelaskan pada bagian mana perusahaan apple meniru perusahaan handphone baili?
Saksi penggugat        : pada bagian letak kameranya dan tombol button yang mulia.
Hakim : apakah ada lagi jaksa penuntut umum?
Jaksa  : tidak ada yang mulia
Hakim : kepada Penasehat hukum ada yang ingin anda sampaikan?
Penasehat hukum : Tidak ada yang mulia
Hakim : jaksa penuntut umum ada yg ingin disampaikan kepada saksi tergugat?
Jaksa  : ada yang mulia, kepada saudari desyie bagaimana anda mendapatkan desain handphone tersebut yang dimana ternyata desain tersebut sama dengan handphone perusahaan baili?
Saksi tergugat            : Desain yang kami buat tentu berdasarkan hasil riset pasar dari tim kami, jadi tidak ada kata menjiplak untuk desain tersebut karena kami mempunyai bukti nyata hasil survey yang telah dilakukan.
Hakim : kepada penasehat hukum ada yang ingin anda sampaikan?
Penasehat hukum : Ada yang mulia, apakah perbedaan desain yang anda buat dengan perusahaan baili?
Saksi tergugat            : perbedaan tentu terlihat jelas pada detail dimensi saja sudah berbeda, kami menggunakan bahan yang lebih tipis dan jarak meletakan kameranya hana 3 cm dari pinggir, tentu dari hal inisaja sudah terlihat perbedaan desain.
Hakim :Dari jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, ada yang ingin kalian sampaikan lagi?
Jaksa  : tidak ada yang mulia
Penasehat Hukum : tidak ada yang mulia
Hakim : baiklah, untuk memutuskan hasilnya, kami butuh berdiskusi. Sidang ditunda selama 15 menit
*Ketuk palu*
Hakim : hasil yang kami putuskan sudah berdasarkan undang undang dasar. Hasilnya adalah pihak Apple tidak bersalah karena dari pembuktian saksi dan bukti hasil tidak ada menunjukan perusahaan apple melanggar hak paten perusahaan baili. Jadi kami putuskan perusahaan apple tidak bersalah.
*Ketuk palu 3x*
Juru panggil  : Hadirin dipersilahkan berdiri, hakim dipersilahkan meninggalkan ruang persidangan
Juru panggil  : Jaksa dipersilahkan meninggalkan  ruang persidangan
Juru panggil  : saksi – saksi dipersilahkan meninggalkan ruang persidangan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;