Banyaknya barang atau produk yang beredar dipasaran
saat ini membuat semakin besarnya kemungkinan untuk membuat barang yang sama
atau mirip, bahkan kemungkinan untuk meniru bahkan mengambil ide orang lain
mengenai sebuah produk.
Kejadian seperti ini sudah banyak terjadi, misalnya
saja yang paling sering terdengar adalah kasus lagu yang terdengar dua lagu
yang bernada hampir sama namun berlirik berbeda, hal ini biasa disebut dengan
plagiarisme. Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengakuan atas ide orang lain
seolah-olah itu adalah idenya sendiri, secara mudahnya mungkinbisa disebut
pembajakan.
Untuk mencegah pembajakan maka dibuatlah undang-undang
untuk menjaga ide-ide ataupun karya tetap pada pemiliknya, atau hukum mengenai
hak kekayaan iintelektual, disingkatnya HKI. Untuk melihat undang-undang
mengenai HKI yang berlaku pada saat ini bisa dilihat pada sumber. Selain di Indonesia, permasalahan mengenai hak kekayaan intelektual juga ada
di luar negeri, bahkan permasalahan ini muncul lebih dulu di negeri lain
sebelum di Indonesia, karena kita juga baru merdeka 1945 dan di luar negeri
sana sudah mempermasalahkan mengenai hak paten jauh sebelum itu.
Kita sering melihat lambang © ™ ®, nah itu
lambang internasional yang menyatakan tentang status suatu produk. Untuk lebih
jelasnya kita akan bahas disini.
© Copyright.
Lambang ini bisa
dibilang artinya artinya Hak Cipta. Hak cipta berarti sebuah hak khusus buat
menggandakan suatu ciptaan, berbeda sama pembajakan yang tadi disebut diatas,
kalau pembakan ilegal yang ini legal, namanya juga hak khusus. Hak Cipta berlaku
buat berbagai karya, baik itu tulisan, seni, at
™ Trademark.
Trademark
adalah lambang yang dipakai sebagai tanda pembeda yang dipakai badan usaha untuk menunjukan identitasnya
dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk
membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan
usaha lain.
®
Registered.
Lambang
ini artinya merek terdaftar. Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai
arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang
dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Simbol ini kepanjangan dari
Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk
memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini
sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.
Nah,
itu sedikit pembahasan mengenai HKI, semoga pembahasan ini bisa sedikit menerangi
kebingungan kalian.
1 komentar:
bagus sekali kak pembahasan nya
apa bedanya tepung kanji dan tepung tapioka
Posting Komentar