Minggu, 24 April 2016

Mari bahas Copyright, Trademark dan Registered



    Banyaknya barang atau produk yang beredar dipasaran saat ini membuat semakin besarnya kemungkinan untuk membuat barang yang sama atau mirip, bahkan kemungkinan untuk meniru bahkan mengambil ide orang lain mengenai sebuah produk. 
    Kejadian seperti ini sudah banyak terjadi, misalnya saja yang paling sering terdengar adalah kasus lagu yang terdengar dua lagu yang bernada hampir sama namun berlirik berbeda, hal ini biasa disebut dengan plagiarisme. Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengakuan atas ide orang lain seolah-olah itu adalah idenya sendiri, secara mudahnya mungkinbisa disebut pembajakan.
    Untuk mencegah pembajakan maka dibuatlah undang-undang untuk menjaga ide-ide ataupun karya tetap pada pemiliknya, atau hukum mengenai hak kekayaan iintelektual, disingkatnya HKI. Untuk melihat undang-undang mengenai HKI yang berlaku pada saat ini bisa dilihat pada sumber.  Selain di Indonesia, permasalahan mengenai hak kekayaan intelektual juga ada di luar negeri, bahkan permasalahan ini muncul lebih dulu di negeri lain sebelum di Indonesia, karena kita juga baru merdeka 1945 dan di luar negeri sana sudah mempermasalahkan mengenai hak paten jauh sebelum itu.

Kita sering melihat lambang © ™ ®, nah itu lambang internasional yang menyatakan tentang status suatu produk. Untuk lebih jelasnya kita akan bahas disini.


© Copyright.
Lambang ini bisa dibilang artinya artinya Hak Cipta. Hak cipta berarti sebuah hak khusus buat menggandakan suatu ciptaan, berbeda sama pembajakan yang tadi disebut diatas, kalau pembakan ilegal yang ini legal, namanya juga hak khusus. Hak Cipta berlaku buat berbagai karya, baik itu tulisan, seni, at

Trademark.
Trademark adalah lambang yang dipakai sebagai tanda pembeda yang dipakai badan usaha untuk menunjukan identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

® Registered.
Lambang ini artinya merek terdaftar. Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.

            Nah, itu sedikit pembahasan mengenai HKI, semoga pembahasan ini bisa sedikit menerangi kebingungan kalian.

Sumber : satu  dua


 

1 komentar:

Posting Komentar

 
;