“Wah film Pahlawan Kemaleman baru aja keluar di bioskop, nonton yok! Band
yang ngisi soundtracknya juga baru ngeluarin album, jadi habis dari bioskop
kita ke toko kaset, gimana?”, “iya sih, tapi harga tiket bioskop kan mahal, ditambah sama harga
CD bisa tekor gue, download aja lah di internet, banyak
kok situs download gratisan film sama lagu”.
- akhirnya mereka ngeloyor kekamar nyalain laptop dan modem
Percakapan semacam tadi pasti
udah sering kita denger di sekitar kita, atau bahkan kita adalah salah seorang
pelaku percakapan tadi. Terlepas dari masalah pelaku atau bukan tulisan kali
ini akan membahas mengenai hal download-mendownload gratisan dari internet.
Kata seni tentu akan membawa banyak
hal masuk ke dalam pikiran kita. Musik, lukisan, patung, gambar, tarian, drama
dan semua kawan-kawannya masuk kedalam kepala begitu saja ketika kata seni
terdengar di telinga. Namun tahukah kalian bahwa segala bentuk seni bahkan
segala macam karya ciptaan seseorang yang bukan termasuk seni juga memiliki
aturan perundang-undagan yang melindunginya dari pembajakan? Nah, kalau di
Indonesia perlindungan itu ada di undang-undang NOMOR 19 TAHUN 2002. Kalau ada
undang-undangnya berarti setiap bentuk pelanggarannya ada sanksinya dong? Iya,
bisa dibawa ke pengadilan nanti.
Kan udah ada
undang-undang pelindungnya nih, berarti sekarang kita ngomongin soal
pelanggarannya. Jadi yang dikategorikan sebagai pelanggaran itu yang gimana? simpelnya
bisa dibilang begini, yang dikategorikan sebagai pelanggaran itu adalah tidak
menyebutkan sumber ketika kita sebenarnya mengutip tulisan atau ide-ide orang
lain baik dari buku maupun dari media lainnya, mengakui karya orang lain sebagai
karya sendiri, memperbanyak ciptaan orang lain (apapun itu) tanpa seizin penciptanya dan
sebagainya. Sebenarnya masih banyak lagi kalau mau diperpanjang, jadi kita
persingkat aja biar jangan kelamaan, kalau mau tau bisa langsung cari di
internet isi undang-undang nomor 19 tahun 2002 (bisa download disini).
Setelah kita tau
soal undang-undang tadi berarti kita tinggal liat aplikasinya di keseharian kita.
Pernah download film? Lagu? itu sebenarnya salah satu bentuk pelanggaran HKI loh
(baca : Hak Kekayaan Intelektual). “Enggak kok kan downloadnya bayar”, nah
kalau yang itu beda cerita. Situs web yang menyediakan fasilitas download lagu
berbayar memang biasanya sudah mengantongi izin dari penciptanya, untuk
melakukan hal itu tentu pemilik situs download tadi harus mengeluarkan sejumlah
uang untuk mendapatkan izin, inilah mengapa kita membayar lagu tadi, selain itu
bisa juga jadi media promosi dari si artis yang lagunya kita download. Kalau
kasusnya seperti ini tentu happy ending karena tidak ada yang dirugikan,
pencipta untung, pemilik website untung, downloader tenang karena gak dikejar
rasa bersalah.
Permasalahannya
adalah ketika kita download film atau lagu secara gratis. Gratis, berarti tidak
ada harga yang harus dibayar, bila tidak ada harga yang harus dibayar bagaimana
caranya pencipta lagu atau film bisa mendapatkan keuntungan? Padahal mereka
sudah mengeluarkan tenaga dan juga dana supaya karyanya bisa dikenal. Kita yang
download mungkin senang, tapi penciptanya? Ya gak usah dijelasin juga kita tau
sama tau. Internet adalah dunia dimana hal-hal gratis yang menyenangkan
bertebaran, lagu dan film gratis baru sedikit dari sekian banyak hal gratis
lainnya yang bisa kalian download, tentunya secara ilegal.
Gratis belum tentu ilegal, berarti belum tentu juga salah. Banyak website yang menyediakan konten baik itu lagu, gambar, video, bahkan software, tanpa memungut biaya sedikit pun untuk mendownloadnya karena memang konten itu disediakan secara gratis untuk didownload. Konten itu disediakan gratis biasanya untuk tujuan pengemabangan atau juga untuk dinikmati sendiri oleh pendownload, konen itu boleh kita download tapi gak boleh untuk tujuan komersial. Udah dikasih gratis sama penciptanya masa mau dikomersilin juga, ingat kata bapak nak, tunjukan rasa terima kasihmu dan penghormatanmu kepada yang pemberi yang baik hati itu.
Gue bukannya mau menghakimi atau menjudge,
sekedar berbagi tentang masalah HKI aja, toh yang gue sampaikan ini maskudnya cuma
mau menambah wawasan kalian dan juga memenuhi tugas dari kampus, jadi soal
sudut pandang kalian mengenai salah atau nggak, ya itu urusan kalian, yang
pasti jangan gara-gara tulisan ini kalian malah gak tenang atau malah
menyalahkan tulisan ini, jangan ya, please jangan, ntar gue gak nulis lagi nih,
pokoknya semuanya cuma buat wawasan aja, sekian.
1 komentar:
setuju sekali dengan postingannya kak
tepung tapioka sama dengan tepung maizena
Posting Komentar