Jumat, 30 Desember 2016 1 komentar

Review Jurnal Data Skunder

Judul                     : Data Collection, Primary vs. Secondary
Download             : Disini
Volume                 : 1
Tahun                   : 2005
Penulis                  : Joop J. Hox, Hennie R. Boeije





Pendahuluan
Data primer adalah data yang diambil khusus untuk masalah yang sedang ditangani. Setiap kali data primer diambil untuk suatu penelitian maka data tersebut akan masuk kedalam kumpulan data dari berbagai penelitian yang telah diambil sebelumnya. Kumpulan data tersebut disebut dengan data sekunder. Universitas adalah salah satu lembaga pendidikan yang mengumpulkan dan menyimpan data-data sekunder untuk kemudian disebarkan kembali ke publik untuk tujuan penelitian umum. Selain universitas dengan tim penelitinya terstruktur ada juga tim peneliti independen yang menggunakan media internet sebagai tempatnya menyimpan data sekunder dan membagikannya pada publik, sehingga dapat dikatakan bahwa internet merupakan tempat berkumpulnya para peneliti dan data-data penelitian mereka.
Penggunaan data sekunder sangat membantu bagi para peneliti yang meneliti masalah-masalah tertentu, karena dengan menggunakan data sekunder peneliti dapat mengurangi waktu dalam penelitian yang tentu saja hal ini akan menghemat biaya penelitian. Meskipun terlihat menguntungkan tapi data sekunder memeiliki kekurangan juga, yaitu bahwa pada tujuan awalnya data yang diambil digunakan untuk tujuan penelitian lain sehingga hasilnya mungkin tidak akan optimal apabila digunakan untuk penelitian lain. Data primer pada dasarnya adalah data yang diambil untuk memenuhi kebutuhan penelitian yang sedang ditangani sehingga data ini dapat dipastikan koheren dengan tujuan awal penelitian, namun penelitian dengan data primer akan memakan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar

Pengumpulan data primer

Percobaan
Percobaan akan menempatkan peneliti sebagai pememilik kontrol penuh atas setiap tindakan yang dilakukan dengan kata lain setiap hasil penelitian dari suatu percobaan ditentukan oleh peneliti itu sendiri. Percobaan di laboratorium lebih mudah diatur sesuai dengan keinginan karena variabel-variabel yang tidak diinginkan dapat dihilangkan. Berbeda dengan di laboratorium, percobaan di luar laboratorium tidak bisa diatur sekehendak peneliti. Peneliti hanya bisa berusaha untuk menghadapi variabel-variabel yang secara acak muncul.

Survey Sosial
                Data primer dapat juga didapatkan dengan melakukan survey. Survey akan mengambil beberapa orang sebagai sampel untuk kemudian disuruh menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah ditentukan dengan standarisasi tertentu dan setiap jawaban atau respon akan  dicatat. Kelebihan dari survey adalah dapat menyediakan informasi subjektif dan objektif dari suatu populasi. Masalah utama yang dihadapi apabila menggunakan metode survey adalah tentang validitas jawaban yang diberikan oleh responeden karena baik responden atau pertanyaan dapat mempengaruhi hasil jawaban survey sehingga untuk melakukan survey harus dilakukan dengan penuh perhitungan agar jawaban yang didapatkan valid.

Penelitian kualitatif
                Penelitian kualitatif memberikan kesempatan kepada responden untuk dapat berbicara mengenai pengalaman, pandangan dan hal-hal lainnya yang mereka rasakan. Penelitian ini dapat dilakukan dengan bertanya langsung pada individu yang menjadi responden atau dengan mengumpulkan beberapa responden dalam satu tempat dan kemudian melakukan diskusi kelompok. Penelitian kualitatif pada dasarnya mengatur sampel yang akan diambil agar dapat memenuhi kebutuhan peneliti terhadap penelitian yang sedang ditanganinya. Berbeda dengan proababilitas sampling yang beranggapan bahwa sebagian kecil sampel yang diambil akan secara matematis mewakili populasi sampel yang lebih besar, penelitian kualitatif bertujuan untuk membentuk sampel yang memiliki karakteristik atau kondisi tertentu agar dapat membantu memberikan jawaban atas permasalahan yang sedang dihadapi.

Data yang diminta dan data yang spontan
                Perbedaan mendasar dari seluruh cara pengambilan data primer adalah cara mendapatkan datanya, yaitu data yang didapat dengan diminta dan data yang didapat secara spontan. Kelebihan dari data yang diminta adalah peneliti dapat mengelola data untuk membantu penelitian namun hal ini berarti responden yang dimintai bantuan akan sadar bahwa mereka adalah bagian dari sebuah penelitian sehingga hal ini dapat mempengaruhi jawaban mereka dan akhirnya mengurangi validitas dan realibilitas jawaban. Data yang spontan fokus pada ketidak-tahuan responden bahwa mereka menjadi objek studi dalam suatu penelitian. Ketidak-tahuan responden akan membuat respon yang diberikan oleh responden lebih alami karena mereka tidak merasa terikat terhadap apapun. Cara ini biasanya dapat dilakukan dengan mengobservasi kegiatan responden secara langsung di tempat mereke melakukan kegiatan.

Kesimpuan dari data primer
Berikut adalah tabel yang menggambarkan tipe data primer

Tabel 1 Contoh Data Primer dalam Penelitian Sosial

Data yang diminta
Data spontan
Kuantitatif
Percobaan
Wawancara
kuisioner
Catatan harian terstruktur
Web survey
(Pasif) Observasi
Monitoring
Catatan Administratif
Kualitatif
Wawancara terbuka
Grup terfokus
Catatan harian tidak terstruktur
(Partisipan) Observasi
Catatan yang sudah ada


Senin, 25 April 2016 1 komentar

Download gratis, salah kah?



“Wah film Pahlawan Kemaleman baru aja keluar di bioskop, nonton yok! Band yang ngisi soundtracknya juga baru ngeluarin album, jadi habis dari bioskop kita ke toko kaset, gimana?”, “iya sih, tapi harga tiket bioskop kan mahal, ditambah sama harga CD bisa tekor gue, download aja lah di internet, banyak kok situs download gratisan film sama lagu”.  
                                                      
                            - akhirnya mereka ngeloyor kekamar nyalain laptop dan modem



                Percakapan semacam tadi pasti udah sering kita denger di sekitar kita, atau bahkan kita adalah salah seorang pelaku percakapan tadi. Terlepas dari masalah pelaku atau bukan tulisan kali ini akan membahas mengenai hal download-mendownload gratisan dari internet.

                Kata seni tentu akan membawa banyak hal masuk ke dalam pikiran kita. Musik, lukisan, patung, gambar, tarian, drama dan semua kawan-kawannya masuk kedalam kepala begitu saja ketika kata seni terdengar di telinga. Namun tahukah kalian bahwa segala bentuk seni bahkan segala macam karya ciptaan seseorang yang bukan termasuk seni juga memiliki aturan perundang-undagan yang melindunginya dari pembajakan? Nah, kalau di Indonesia perlindungan itu ada di undang-undang NOMOR 19 TAHUN 2002. Kalau ada undang-undangnya berarti setiap bentuk pelanggarannya ada sanksinya dong? Iya, bisa dibawa ke pengadilan nanti.

           Kan udah ada undang-undang pelindungnya nih, berarti sekarang kita ngomongin soal pelanggarannya. Jadi yang dikategorikan sebagai pelanggaran itu yang gimana? simpelnya bisa dibilang begini, yang dikategorikan sebagai pelanggaran itu adalah tidak menyebutkan sumber ketika kita sebenarnya mengutip tulisan atau ide-ide orang lain baik dari buku maupun dari media lainnya, mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri, memperbanyak ciptaan orang lain (apapun itu) tanpa seizin penciptanya dan sebagainya. Sebenarnya masih banyak lagi kalau mau diperpanjang, jadi kita persingkat aja biar jangan kelamaan, kalau mau tau bisa langsung cari di internet isi undang-undang nomor 19 tahun 2002 (bisa download disini).
               
                Setelah kita tau soal undang-undang tadi berarti kita tinggal liat aplikasinya di keseharian kita. Pernah download film? Lagu? itu sebenarnya salah satu bentuk pelanggaran HKI loh (baca : Hak Kekayaan Intelektual). “Enggak kok kan downloadnya bayar”, nah kalau yang itu beda cerita. Situs web yang menyediakan fasilitas download lagu berbayar memang biasanya sudah mengantongi izin dari penciptanya, untuk melakukan hal itu tentu pemilik situs download tadi harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan izin, inilah mengapa kita membayar lagu tadi, selain itu bisa juga jadi media promosi dari si artis yang lagunya kita download. Kalau kasusnya seperti ini tentu happy ending karena tidak ada yang dirugikan, pencipta untung, pemilik website untung, downloader tenang karena gak dikejar rasa bersalah.

 Permasalahannya adalah ketika kita download film atau lagu secara gratis. Gratis, berarti tidak ada harga yang harus dibayar, bila tidak ada harga yang harus dibayar bagaimana caranya pencipta lagu atau film bisa mendapatkan keuntungan? Padahal mereka sudah mengeluarkan tenaga dan juga dana supaya karyanya bisa dikenal. Kita yang download mungkin senang, tapi penciptanya? Ya gak usah dijelasin juga kita tau sama tau. Internet adalah dunia dimana hal-hal gratis yang menyenangkan bertebaran, lagu dan film gratis baru sedikit dari sekian banyak hal gratis lainnya yang bisa kalian download, tentunya secara ilegal. 

Gratis belum tentu ilegal, berarti belum tentu juga salah. Banyak website yang menyediakan konten baik itu lagu, gambar, video, bahkan software, tanpa memungut biaya sedikit pun untuk mendownloadnya karena memang konten itu disediakan secara gratis untuk didownload. Konten itu disediakan gratis biasanya untuk tujuan pengemabangan atau juga untuk dinikmati sendiri oleh pendownload, konen itu boleh kita download tapi gak boleh untuk tujuan komersial. Udah dikasih gratis sama penciptanya masa mau dikomersilin juga, ingat kata bapak nak, tunjukan rasa terima kasihmu dan penghormatanmu kepada yang pemberi yang baik hati itu.

Gue bukannya mau menghakimi atau menjudge, sekedar berbagi tentang masalah HKI aja, toh yang gue sampaikan ini maskudnya cuma mau menambah wawasan kalian dan juga memenuhi tugas dari kampus, jadi soal sudut pandang kalian mengenai salah atau nggak, ya itu urusan kalian, yang pasti jangan gara-gara tulisan ini kalian malah gak tenang atau malah menyalahkan tulisan ini, jangan ya, please jangan, ntar gue gak nulis lagi nih, pokoknya semuanya cuma buat wawasan aja, sekian.

Sumber : Hukum , inspirasi
Minggu, 24 April 2016 1 komentar

Mari bahas Copyright, Trademark dan Registered



    Banyaknya barang atau produk yang beredar dipasaran saat ini membuat semakin besarnya kemungkinan untuk membuat barang yang sama atau mirip, bahkan kemungkinan untuk meniru bahkan mengambil ide orang lain mengenai sebuah produk. 
    Kejadian seperti ini sudah banyak terjadi, misalnya saja yang paling sering terdengar adalah kasus lagu yang terdengar dua lagu yang bernada hampir sama namun berlirik berbeda, hal ini biasa disebut dengan plagiarisme. Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengakuan atas ide orang lain seolah-olah itu adalah idenya sendiri, secara mudahnya mungkinbisa disebut pembajakan.
    Untuk mencegah pembajakan maka dibuatlah undang-undang untuk menjaga ide-ide ataupun karya tetap pada pemiliknya, atau hukum mengenai hak kekayaan iintelektual, disingkatnya HKI. Untuk melihat undang-undang mengenai HKI yang berlaku pada saat ini bisa dilihat pada sumber.  Selain di Indonesia, permasalahan mengenai hak kekayaan intelektual juga ada di luar negeri, bahkan permasalahan ini muncul lebih dulu di negeri lain sebelum di Indonesia, karena kita juga baru merdeka 1945 dan di luar negeri sana sudah mempermasalahkan mengenai hak paten jauh sebelum itu.

Kita sering melihat lambang © ™ ®, nah itu lambang internasional yang menyatakan tentang status suatu produk. Untuk lebih jelasnya kita akan bahas disini.


© Copyright.
Lambang ini bisa dibilang artinya artinya Hak Cipta. Hak cipta berarti sebuah hak khusus buat menggandakan suatu ciptaan, berbeda sama pembajakan yang tadi disebut diatas, kalau pembakan ilegal yang ini legal, namanya juga hak khusus. Hak Cipta berlaku buat berbagai karya, baik itu tulisan, seni, at

Trademark.
Trademark adalah lambang yang dipakai sebagai tanda pembeda yang dipakai badan usaha untuk menunjukan identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

® Registered.
Lambang ini artinya merek terdaftar. Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.

            Nah, itu sedikit pembahasan mengenai HKI, semoga pembahasan ini bisa sedikit menerangi kebingungan kalian.

Sumber : satu  dua


 
Selasa, 05 Januari 2016 1 komentar

Studi Kasus ISD

1. Studi Kasus Ilmu pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan



Tika Bisono: Anak-anak Indonesia Harus Tahu Perkembangan TI

    JAKARTA, SELASA - Selama beberapa tahun terakhir ini perkembangan teknologi informasi (TI) semakin maju sejalan dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat. Pengenalan terhadap perangkat teknologi pun seharusnya sudah dilakukan sejak dini agar tidak "gaptek" atau gagap teknologi di era globalisasi yang semakin berkembang apalagi di Indonesia.
"Anak-anak Indonesia seharusnya sudah dikenalkan pada teknologi itu sejak pre-school. Sekitar usia empat tahun." ujar Tika Bisono, dalam acara Memanfaatkan Perangkat Tehnologi untuk Pengembangan Kreativitas Anak, di Kidzania, Jakarta, Selasa (19/2).
    Menurut Tika Bisono, penggunaan teknologi informasi yang semakin canggih pada anak-anak,  seharusnya mendapat pendampingan dari orang tua. "Orangtua dapat mengarahkan anak-anak dalam penggunaan perangkat-perangkat teknologi tersebut, sehingga penggunaannya tidak melewati batas-batasnya. Tapi orangtuanya harus belajar dulu. Ya perlu semacam edukasi teknologi untuk orangtua," ujar Tika.
Menurut hasil penelitian lembaga riset pasar ritel dan konsumen global, NPD Group yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat, pada pertengahan 2007, anak-anak usia empat sampai lima tahun yang berada di Amerika Serikat, paling sering menggunakan perangkat teknologi komputer.
    Walaupun penelitian ini dilakukan di Amerika Serikat namun hasilnya bisa menjadi sebuah rujukan bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, seiring dengan meningkatnya fenomena anak-anak yang akrab dengan dunia TI.
    Tika mengungkapkan saat ini anak-anak kelas menengah keatas di Indonesia memiliki kemampuan yang tinggi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), karena memiliki akses yang memadai. "Ini seharusnya menjadi sorotan pemerintah. Bagaimana anak-anak menengah ke bawah pun bisa memiliki akses untuk tahu tentang kemajuan teknologi," tambah Tika. (M1-08)


Pembahasan :

    Dalam kasus yang tertera diatas terlihat bahwa masalah utama yang dihadapi adalah adanya kegagapan dalam menggunakan hal-hal yang berhubungan dengan teknologi. Zaman yang terus berkembang menuntut manusia untuk terus beradaptasi menikuti perkembangannya. Apabila seorang individu tidak dapat beradaptasi dengan teknologi baru maka tentu dia tidak akan bisa berkembang, hal ini baru dibayangkan terjadi pada satu individu, bagaimana jika jumlah mereka yang tidak bisa beradaptasi dengan teknologi baru jumlahnya mencapai lebih dari setengah populasi penduduk pada suatu negara? hal ini tentu akan membawa masalah yang sangat serius.
    Suatu negara yang tidak mampu menerapkan penggunaan teknologi pada masyarakatnya tentu akan mengalami kemunduran. Ketika negara lain sudah menggunakan teknologi baru yang mampu memperbanyak hasil produksi dan mempersingkat waktu produksinya dalam proses produksinya maka negara yang tidak mampu menerapkannya hanya dapat menggunakan cara lama yang hanya menghasilkan seadanya dan waktu produksi yang lama. Bila hal ini terjadi maka tentu negara tersebut akan kalah dalam persaingan global dan kemungkinan besar hal ini akan berdampak pada terjadinya kemiskinan di negara yang tidak mampu menerapkan teknologi pada masyarakatnya.
     Untuk dapat memahami teknologi tentu diperlukan dasar yang kuat yaitu ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan merupakan dasar dari teknologi yang ada, sehingga dapat dikatakan bahwa untuk memahami teknologi perlu memahami ilmu pengetahuan terlebih dahulu. Ilmu pengetahuan didapatkan dari pendidikan formal maupun dari pendidikan informal. Pada kasus diatas terlihat bahwa Tika Bisono menginginkan agar teknologi dikenalkan pada anak-anak sedini mungkin namun penggunaanya tetap dalam pengawasan orang tua tentunya. Keinginan tersebut sangat beralasan, karena seperti apa yang sudah ditulis dalam pembahasan diatas bahwa bila seorang individu tidak mampu beradaptasi dengan teknologi maka ia akan tertinggal dari orang lain yang mampu beradaptasi dengan teknogi, sehingga untuk mencegah hal itu teknologi perlu dikenalkan kepada anak-anak sedini mungkin.

  Sumber : Kompas




2. Studi Kasus Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.


    Kesamaan derajat masih belum diterapkan di Indonesia sendiri. Sebagai kasus, koruptor yang telah merugikan Negara bermiliar-miliar rupiah dapat berkeliaran bebas di saat masa tahanannya dan mendapat hukuman yang tak setimpal dengan kerugian yang dia timbulkan. Sedangkan, seorang kakek yang mencuri sandal jepit yang harganya jauh tak seberapa dari koruptor tersebut diberikan hukuman yang lebih berat.


Pembahasan :

    Sesuai dengan teori yang telah dijabarkan sebelumnya. Setiap manusia memiliki kesamaan derajat dalam hak dan kewajiban. Dari studi kasus di atas terlihat bahwa terjadi ketidakadilan terhadap orang yang memiliki ekonomi lebih rendah. Sedangkan orang yang tergolong kasta tinggi, bisa melakukan hal seenaknya untuk mengingkari kewajibannya. Seharusnya sebagai sesama warga Indonesia mereka harus mendapat perlakuan yang adil sesuai porsinya masing-masing. Hal ini harus dikembalikan kepada pemerintah untuk tetap menjaga hak setiap warga secara adil walaupun dari kalangan manapun.

Sumber
Senin, 04 Januari 2016 0 komentar

Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia

         UU No. 12 Th. 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
a. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
c. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
d. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
e. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
f. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
g. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.



Pasal 2

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.



Pasal 3

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.



BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA


Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.



Pasal 5

(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.



Pasal 6

(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak  berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.



Pasal 7

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.




BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


Pasal 8

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.


Pasal 9

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.



Pasal 10

(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.



Pasal 11

Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.



Pasal 12

(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Pasal 13

(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan  pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan  dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.



Pasal 14

(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk  mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat  mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.



Pasal 15

(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.



Pasal 16

Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.



Pasal 17

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen  atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.



Pasal 18

(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Pasal 19

(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut  atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.



Pasal 20

Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.



Pasal 21

(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)  memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.



Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.




BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


Pasal 23

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin,  bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.



Pasal 24

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.



Pasal 25

(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya  sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.



Pasal 26

(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing  kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan  tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing  kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan  tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.



Pasal 27

Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.



Pasal 28

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya  oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.



Pasal 29

Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.



 Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.




BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
  

Pasal 31

Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.



Pasal 32

(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf  i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.



Pasal 33

Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.



Pasal 34

Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sumber : Viva
 
;