SNI
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar
yang berlaku secara nasional di Indonesia.
SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Agar SNI
memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan
dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
- Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
- Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
- Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
- Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
- Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
SNI 6700:2012
SNI 6700:2012 merupakan standar yang berkaitan dengan ban dalam
kendaraan bermotor. Standar ini menetapkan persyaratan mutu dan cara uji
untuk ban dalam kendaraan bermotor baru (kelas A karet alam dan kelas B karet
butil).
SNI 17025:2008
SNI 17025-2000 menetapkan persyaratan umum kompetensi dalam melakukan
pengujian dan/atau kalibrasi, termasuk pengambilan contoh. Hal ini
mencakup pengujian dan kalibrasi dengan menggunakan metode yang baku,
metode yang tidak baku, dan metode yang dikembangkan laboratorium. Standar ini dapat diterapkan pada semua organisasi yang melakukan
pengujian dan/atau kalibrasi. Hal ini mencakup, misalnya laboratorium
pihak pertama, pihak kedua, pihak ketiga, dan laboratorium yang kegiatan
pengujian dan/atau kalibrasinya merupakan bagian dari inspeksi dan
sertifikasi produk.
Standar ini dapat diterapkan pada semua laboratorium tanpa memperhatikan
jumlah personel atau luasnya lingkup kegiatan pengujian dan/atau
kalibrasi. Apabila laboratorium tidak melakukan satu kegiatan atau lebih
yang tercakup dalam Standar ini, misalnya pengambilan contoh dan
desain/pengembangan metode baru, persyaratan dari ketentuan tersebut
tidak diterapkan. Catatan yang diberikan merupakan penjelasan dari teks, contoh dan
pedoman. Hal ini tidak berisi persyaratan dan tidak merupakan bagian
terpadu dari Standar ini.
Standar ini digunakan oleh laboratorium untuk mengembangkan sistem
manajemen untuk kegiatan mutu, administrasi dan teknis. Pelanggan
(customer) laboratorium, regulator dan badan akreditasi dapat juga
menggunakannya dalam melakukan konfirmasi atau mengakui kompetensi
laboratorium. Standar ini tidak ditujukan sebagai dasar sertifikasi
laboratorium. Kesesuaian dengan persyaratan perundangan dan keselamatan pada
pengoperasian laboratorium tidak dicakup oleh Standar ini. Bila laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi memenuhi
persyaratan Standar ini, berarti laboratorium telah mengoperasikan
sistem manajemen untuk kegiatan pengujian dan kalibrasi yang juga
memenuhi prinsip ISO 9001. Lampiran A memberikan acuan silang nomor
klausul antara Standar ini dengan ISO 9001. SNI ISO/IEC 17025 mencakup
kompetensi teknis yang tidak tercakup dalam ISO 9001.
CATATAN 1 Untuk memastikan bahwa persyaratan Standar ini diterapkan
secara konsisten maka diperlukan penjelasan atau interpretasi
persyaratan tertentu yang terdapat dalam Standar ini.
Pedoman untuk menetapkan penerapan bidang tertentu terutama pada badan
akreditasi (lihat ISO/IEC 17011) tertera dalam lampiran B.
CATATAN 2 Jika laboratorium ingin diakreditasi untuk sebagian atau semua
kegiatan pengujian dan kalibrasi, sebaiknya memilih badan akreditasi
yang melaksanakan ISO/IEC 17011.
ISO
ISO adalah badan penetap standar
internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara.
Dikarenakan singkatan dari masing-masing bahasa berbeda (IOS dalam bahasa
Inggris dan OIN dalam bahasa Perancis) maka para pendirinya menggunakan
singkatan ISO, (diambil dari bahasa Yunani:
isos) yang
berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik
atau isonomi.
Didirikan
pada 23 Februari 1947, ISO
menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO merupakan
lembaga nirlaba
internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan
standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal
antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan
ketebalan kertas dan lainnya.
Dalam
menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130
negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja
(WG). Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan
perusahaan-perusahaan besar. ISO bekerja
sama dengan Komisi
Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap
standardisasi peralatan elektronik.
ISO 14001
ISO 14001 adalah standar internasional yang berisi tentang sistem manajemen lingkungan. ISO 14001:
2015 membantu sebuah organisasi mencapai hasil yang diharapkan dari sistem
manajemen lingkungannya, yang memberi nilai bagi lingkungan, organisasi itu
sendiri dan pihak yang berkepentingan. Sesuai dengan kebijakan lingkungan
organisasi, hasil yang diharapkan dari sistem manajemen lingkungan meliputi:
·
Peningkatan kinerja lingkungan;
·
Pemenuhan kewajiban kepatuhan;
·
Pencapaian tujuan lingkungan hidup.
ISO 14001:
2015 berlaku untuk organisasi manapun, terlepas dari ukuran, jenis dan sifatnya,
dan berlaku untuk aspek lingkungan dari aktivitas, produk dan layanan yang
ditentukan oleh organisasi sehingga dapat mengendalikan atau mempengaruhi
mempertimbangkan perspektif siklus hidup. ISO 14001: 2015 tidak menyebutkan
kriteria kinerja lingkungan spesifik.
ISO 14001:
2015 dapat digunakan secara keseluruhan atau sebagian untuk secara sistematis
memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun, klaim kesesuaian dengan ISO 14001:
2015 tidak dapat diterima kecuali semua persyaratannya dimasukkan ke dalam sistem
manajemen lingkungan organisasi dan
dipenuhi tanpa pengecualian.
PT. Gajah Tunggal
Salah satu perusahaan yang menerapkan ketiga standar seperti yang tertulis diatas adalah PT. Gajah Tunggal. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan ban.
Perusahaan ini memiliki dan mengoperasikan fasilitas produksi ban yang terintegrasi dan terbesar di Indonesia. Perusahaan didirikan pada tahun 1951 sebagai produsen ban sepeda, dan selama bertahun-tahun memperluas kapasitas produksi dan awal diversifikasinya dalam pembuatan ban sepeda motor dan ban dalam, serta akhirnya ke dalam pembuatan ban kendaraan penumpang dan komersial.
Perusahaan mulai memproduksi ban sepeda motor pada tahun 1973 dan mulai memproduksi ban bias untuk penumpang dan kendaraan komersial pada tahun 1981. Pada tahun 1993, Perusahaan mulai memproduksi dan menjual ban radial untuk mobil penumpang dan truk ringan. Pada tahun 2010, Perusahaan melakukan pengembangan kemampuan produksi ban TBR.
Perusahaan ini memiliki dan mengoperasikan fasilitas produksi ban yang terintegrasi dan terbesar di Indonesia. Perusahaan didirikan pada tahun 1951 sebagai produsen ban sepeda, dan selama bertahun-tahun memperluas kapasitas produksi dan awal diversifikasinya dalam pembuatan ban sepeda motor dan ban dalam, serta akhirnya ke dalam pembuatan ban kendaraan penumpang dan komersial.
Perusahaan mulai memproduksi ban sepeda motor pada tahun 1973 dan mulai memproduksi ban bias untuk penumpang dan kendaraan komersial pada tahun 1981. Pada tahun 1993, Perusahaan mulai memproduksi dan menjual ban radial untuk mobil penumpang dan truk ringan. Pada tahun 2010, Perusahaan melakukan pengembangan kemampuan produksi ban TBR.
Penerapan ketiga standar yang tertulis diatas oleh PT. Gajah tunggal terlihat dari tulisan berikut yang dikutip dari website resminya.
Perusahaan
berkomitmen untuk meningkatkan kualitas produk, sebagaimana tercermin
dalam prestasi kelulusan dalam sertifikasi mutu internasional, ISO 9002,
untuk system kendali mutu produksi ban radial pada tahun 1995. Dua
tahun kemudian, pada tahun 1997, pabrik ban radial menerima sertifikasi
ISO 9001 untuk mutu system desain, pengembangan dan instalasi. Pada
tahun 2002, Perusahaan menerima sertifikat bergengsi pada industry
otomotif, QS 9000,dari TUV Internasional. Dan pada tahun 2005,
Perusahaan menerima ISO/TS 16949, peningkatan dari QS 9000 yang dicapai
pada tahun 2002. Sertifikat mutu ISO/TS 16949 ini dianggap lebih
bergengsi oleh industry otomotif Jepang dan Eropa. Pada bulan Juni 2009,
Perusahaan mendapatkan sertifikasi ISO 14001:2004 dari TUV Nord untuk
system manajemen Lingkungan Hidup, yang merupakan indikator penting
untuk kesadaran lingkungan Perusahaan.
Pada bulan September 2005, laboratorium pengujian Perusahaan telah dinyatakan memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) 19-17025-2000. Dengan sertifikat akreditasi tersebut, laboratorium ini sekarang menjadi sebuah laboratorium uji yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan sertifikat SNI bagi produk ban. Sertifikat ini diterbitkan oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional). Pada bulan Desember 2005, Perusahaan menerima Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dikeluarkan oleh PUSTAN – Kementerian Perindustrian untuk produk berikut:
1. Ban dalam untuk mobil, SNI No 06-6700-2002
2. Ban mobil penumpang, SNI No 06-0098-2002
3. Ban truk dan bis, SNI No 06-0099-2002
4. Ban truk ringan, SNI No 06-0100-2002
5. Ban sepeda motor, SNI No 06-0101 -2002.
Perusahaan telah menerima sertifikasi mutu dari berbagai negara, termasuk diantaranya E-Mark dan E-noise dari Masyarakat Ekonomi Eropa, TUV CERT dari Jerman, Sertifikat Uji Mutu dari the U.S. Department of Transportation, BPS (Filipina), INMETRO (Brazil), PAI (Kuwait), SASO (Arab Saudi) dan BVQI (Kolombia).
Pada bulan September 2005, laboratorium pengujian Perusahaan telah dinyatakan memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) 19-17025-2000. Dengan sertifikat akreditasi tersebut, laboratorium ini sekarang menjadi sebuah laboratorium uji yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan sertifikat SNI bagi produk ban. Sertifikat ini diterbitkan oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional). Pada bulan Desember 2005, Perusahaan menerima Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dikeluarkan oleh PUSTAN – Kementerian Perindustrian untuk produk berikut:
1. Ban dalam untuk mobil, SNI No 06-6700-2002
2. Ban mobil penumpang, SNI No 06-0098-2002
3. Ban truk dan bis, SNI No 06-0099-2002
4. Ban truk ringan, SNI No 06-0100-2002
5. Ban sepeda motor, SNI No 06-0101 -2002.
Perusahaan telah menerima sertifikasi mutu dari berbagai negara, termasuk diantaranya E-Mark dan E-noise dari Masyarakat Ekonomi Eropa, TUV CERT dari Jerman, Sertifikat Uji Mutu dari the U.S. Department of Transportation, BPS (Filipina), INMETRO (Brazil), PAI (Kuwait), SASO (Arab Saudi) dan BVQI (Kolombia).
Sumber : ISO 14001, SNI 6700, SNI 17025, Gajah Tunggal
1 komentar:
nice info makasih yah kak
jual casing sosis
Posting Komentar