Pertambangan
adalah sebuah kegiatan mengambil bahan-bahan yang bernilai ekonomis dari dalam
tanah. Penambangan dilakukan dengan menggali tanah dari permukaan hingga bahan
yang diinginkan ditemukan. Hasil kegiatan ini antara lain, batubara, minyak dan
gas bumi, emas, perak dan lain-lain. Penambangan dapat dilakukan dengan
menggunakan mesin atau dengan cara konvensional. Berikut adalah beberapa metode
menambang yang biasa digunakan :
adalah
metode penambangan yang segala kegiatan atau aktivitas penambangannya dilakukan
di atas atau relatif dekat dengan permukaan bumi, dan tempat kerjanya
berhubungan langsung dengan udara luar.
b) Tambang dalam/tambang bawah tanah (underground mining)
adalah
metode penambangan yang segala kegiatan atau aktivitas penambangannya dilakukan
di bawah permukaan bumi, dan tempat kerjanya tidak langsung berhubungan dengan
udara luar.
c) Tambang bawah
air (underwater mining)
adalah
metode penambangan yang kegiatan penggaliannya dilakukan di bawah permukaan air
atau endapan mineral berharganya terletak dibawah permukaan air.
Pertambangan,
baik menggunakan metode konvensional atau metode modern akan memberi dampak pada
kehidupan manusia maupun lingkungan. Dampak yang diberikan bisa positif atau
negatif. Dampak positif yang diberikan pertambangan adalah perekonomian yang
berkembang, pemenuhan kebutuhan mineral atau bahan tambang lainnya serta
perekembangan teknologi pertambangan yang lebih aman. Dampak negatif pertambangan
yang paling mungkin dirasakan adalah dampak pada lingkungan seperti terjadinya
pencemaran, rusaknya ekosistem sekitar tambang, dan rusaknya fasilitas warga
yang tinggal di sekitar area tambang karena sering dilalui kendaraan berat
pengangkut bahan tambang.
Kebijakan Tata
Lingkungan Pertambangan
Kebijakan tata
lingkungan pertambangan memang dibutuhkan bagi usaha pertambangan dalam
kelanjutan usaha pertambangan yang berkesinambungan. Sebab usaha pertambangan
akan bersinggungan dalam sebelum, memulai, atau sesudah kegiatan penambangan.
Agar tercipta tambang yang ramah lingkungan. Berdasarkan UU No 42/1982 tentang
ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dengan PP No 29 1986 bertujuan
untuk:
a) Menciptakan keselarasan hubungan antara
manusia dengan lingkungan.
b) Terkendalinya manusia Indonesia menjadi
Pembina lingkungan.
c) Terciptanya pembangunan berwawasan lingkungan.
d) Terlindungnya Negara dari dampak pembangunan
Kemudian dalam pendekatan pengelolaan
lingkungan yang paling popular adalah AMDAL atau yang dikenal dengan analisis
masalah dampak lingkungan yaitu:
a) Meniadakan atau mengurangi resiko
b) Mengoptimalkan hasil pembangunan
c) Meniadakan atau mencegah pertikaian
AMDAL merupakan suatu studi yang
dilaksanakan secara sadar dan berencana dalam pembangunan yang berkesinambungan
untuk meningkatkan mutu hidup dan menjaga keserasian hubungan antar
berbagai kegiatan. AMDAL itu sendiri terdiri dari:
a) Kerangka acuan dampak lingkungan
b) ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
c) Rencana pengelolaan lingkungan (RKL)
d) Rencana pemantauan lingkungan (RPL)
Masalah
Lingkungan Dalam Pengembangan Pertambangan/Energi
Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat
dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam
pembangunan lahan pertambangan:
1) Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia
terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi, logam-logam mineral
antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi,
belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik seperti batubara, batu-batu
berharga seperti intan, dan lain- lain.
2) Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu
diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan
wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
3) Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu
secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di
dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka
panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya
terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu
adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air,
tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
4) Pencemaran lingkungan sebagai akibat
pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik,
faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar
pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai
pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya
pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara,
pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran
udara setempat.
5) Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan
yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber
energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil
tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan
pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya
pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang
sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
6) Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi
misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan,
pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya
kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang
mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan
bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian
dan pengolahan.
Rangka menghindari
terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem
baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan
pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1. Cara
pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan
pertambangan.
3. Penyehatan
lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran
dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
Pencemaran dan
Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul Karena Aktivitas Pertambangan
Usaha
pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua
kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan.
Contohnya:
a. Biji besi digunakan sebagai bahan dasar
membuat alat-alat rumah tangga, mobil, motor, dll
b. Alumunium digunakan sebagai bahan dasar
membuat pesawat
c. Emas digunakan untuk membuat kalung, anting,
cincin
d. Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat
kabel
e. Masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel,
batu bara,timah,pasir kaca, dll.
Seperti yang
dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan
lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan yaitu:
1. Pembukaan lahan secara luas dalam masalah
ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan
hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak
memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa
diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat
diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.
3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi
tidak nyaman. Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat
memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan
warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak
sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan
banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya
di kali, sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat
pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector
perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara. Di
saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya penambang
tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya
lapisan ozon.
1 komentar:
info yang sangat bagus kak
jenis jenis sosis
Posting Komentar