Senin, 25 April 2016 1 komentar

Download gratis, salah kah?



“Wah film Pahlawan Kemaleman baru aja keluar di bioskop, nonton yok! Band yang ngisi soundtracknya juga baru ngeluarin album, jadi habis dari bioskop kita ke toko kaset, gimana?”, “iya sih, tapi harga tiket bioskop kan mahal, ditambah sama harga CD bisa tekor gue, download aja lah di internet, banyak kok situs download gratisan film sama lagu”.  
                                                      
                            - akhirnya mereka ngeloyor kekamar nyalain laptop dan modem



                Percakapan semacam tadi pasti udah sering kita denger di sekitar kita, atau bahkan kita adalah salah seorang pelaku percakapan tadi. Terlepas dari masalah pelaku atau bukan tulisan kali ini akan membahas mengenai hal download-mendownload gratisan dari internet.

                Kata seni tentu akan membawa banyak hal masuk ke dalam pikiran kita. Musik, lukisan, patung, gambar, tarian, drama dan semua kawan-kawannya masuk kedalam kepala begitu saja ketika kata seni terdengar di telinga. Namun tahukah kalian bahwa segala bentuk seni bahkan segala macam karya ciptaan seseorang yang bukan termasuk seni juga memiliki aturan perundang-undagan yang melindunginya dari pembajakan? Nah, kalau di Indonesia perlindungan itu ada di undang-undang NOMOR 19 TAHUN 2002. Kalau ada undang-undangnya berarti setiap bentuk pelanggarannya ada sanksinya dong? Iya, bisa dibawa ke pengadilan nanti.

           Kan udah ada undang-undang pelindungnya nih, berarti sekarang kita ngomongin soal pelanggarannya. Jadi yang dikategorikan sebagai pelanggaran itu yang gimana? simpelnya bisa dibilang begini, yang dikategorikan sebagai pelanggaran itu adalah tidak menyebutkan sumber ketika kita sebenarnya mengutip tulisan atau ide-ide orang lain baik dari buku maupun dari media lainnya, mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri, memperbanyak ciptaan orang lain (apapun itu) tanpa seizin penciptanya dan sebagainya. Sebenarnya masih banyak lagi kalau mau diperpanjang, jadi kita persingkat aja biar jangan kelamaan, kalau mau tau bisa langsung cari di internet isi undang-undang nomor 19 tahun 2002 (bisa download disini).
               
                Setelah kita tau soal undang-undang tadi berarti kita tinggal liat aplikasinya di keseharian kita. Pernah download film? Lagu? itu sebenarnya salah satu bentuk pelanggaran HKI loh (baca : Hak Kekayaan Intelektual). “Enggak kok kan downloadnya bayar”, nah kalau yang itu beda cerita. Situs web yang menyediakan fasilitas download lagu berbayar memang biasanya sudah mengantongi izin dari penciptanya, untuk melakukan hal itu tentu pemilik situs download tadi harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan izin, inilah mengapa kita membayar lagu tadi, selain itu bisa juga jadi media promosi dari si artis yang lagunya kita download. Kalau kasusnya seperti ini tentu happy ending karena tidak ada yang dirugikan, pencipta untung, pemilik website untung, downloader tenang karena gak dikejar rasa bersalah.

 Permasalahannya adalah ketika kita download film atau lagu secara gratis. Gratis, berarti tidak ada harga yang harus dibayar, bila tidak ada harga yang harus dibayar bagaimana caranya pencipta lagu atau film bisa mendapatkan keuntungan? Padahal mereka sudah mengeluarkan tenaga dan juga dana supaya karyanya bisa dikenal. Kita yang download mungkin senang, tapi penciptanya? Ya gak usah dijelasin juga kita tau sama tau. Internet adalah dunia dimana hal-hal gratis yang menyenangkan bertebaran, lagu dan film gratis baru sedikit dari sekian banyak hal gratis lainnya yang bisa kalian download, tentunya secara ilegal. 

Gratis belum tentu ilegal, berarti belum tentu juga salah. Banyak website yang menyediakan konten baik itu lagu, gambar, video, bahkan software, tanpa memungut biaya sedikit pun untuk mendownloadnya karena memang konten itu disediakan secara gratis untuk didownload. Konten itu disediakan gratis biasanya untuk tujuan pengemabangan atau juga untuk dinikmati sendiri oleh pendownload, konen itu boleh kita download tapi gak boleh untuk tujuan komersial. Udah dikasih gratis sama penciptanya masa mau dikomersilin juga, ingat kata bapak nak, tunjukan rasa terima kasihmu dan penghormatanmu kepada yang pemberi yang baik hati itu.

Gue bukannya mau menghakimi atau menjudge, sekedar berbagi tentang masalah HKI aja, toh yang gue sampaikan ini maskudnya cuma mau menambah wawasan kalian dan juga memenuhi tugas dari kampus, jadi soal sudut pandang kalian mengenai salah atau nggak, ya itu urusan kalian, yang pasti jangan gara-gara tulisan ini kalian malah gak tenang atau malah menyalahkan tulisan ini, jangan ya, please jangan, ntar gue gak nulis lagi nih, pokoknya semuanya cuma buat wawasan aja, sekian.

Sumber : Hukum , inspirasi
Minggu, 24 April 2016 1 komentar

Mari bahas Copyright, Trademark dan Registered



    Banyaknya barang atau produk yang beredar dipasaran saat ini membuat semakin besarnya kemungkinan untuk membuat barang yang sama atau mirip, bahkan kemungkinan untuk meniru bahkan mengambil ide orang lain mengenai sebuah produk. 
    Kejadian seperti ini sudah banyak terjadi, misalnya saja yang paling sering terdengar adalah kasus lagu yang terdengar dua lagu yang bernada hampir sama namun berlirik berbeda, hal ini biasa disebut dengan plagiarisme. Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengakuan atas ide orang lain seolah-olah itu adalah idenya sendiri, secara mudahnya mungkinbisa disebut pembajakan.
    Untuk mencegah pembajakan maka dibuatlah undang-undang untuk menjaga ide-ide ataupun karya tetap pada pemiliknya, atau hukum mengenai hak kekayaan iintelektual, disingkatnya HKI. Untuk melihat undang-undang mengenai HKI yang berlaku pada saat ini bisa dilihat pada sumber.  Selain di Indonesia, permasalahan mengenai hak kekayaan intelektual juga ada di luar negeri, bahkan permasalahan ini muncul lebih dulu di negeri lain sebelum di Indonesia, karena kita juga baru merdeka 1945 dan di luar negeri sana sudah mempermasalahkan mengenai hak paten jauh sebelum itu.

Kita sering melihat lambang © ™ ®, nah itu lambang internasional yang menyatakan tentang status suatu produk. Untuk lebih jelasnya kita akan bahas disini.


© Copyright.
Lambang ini bisa dibilang artinya artinya Hak Cipta. Hak cipta berarti sebuah hak khusus buat menggandakan suatu ciptaan, berbeda sama pembajakan yang tadi disebut diatas, kalau pembakan ilegal yang ini legal, namanya juga hak khusus. Hak Cipta berlaku buat berbagai karya, baik itu tulisan, seni, at

Trademark.
Trademark adalah lambang yang dipakai sebagai tanda pembeda yang dipakai badan usaha untuk menunjukan identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

® Registered.
Lambang ini artinya merek terdaftar. Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized Company Logo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat.

            Nah, itu sedikit pembahasan mengenai HKI, semoga pembahasan ini bisa sedikit menerangi kebingungan kalian.

Sumber : satu  dua


 
 
;