Naskah
Drama Persidangan
Kelompok
2
-Agung
Sedayu A
-Desyie
Fathia
-Aditya
Ridwansyah
-Ruby
Warnandi
-Asmir
-Ilham
Kurniawan
-
Lungun
-Rizky
-Joshua
Eko
Kasus : Pihak Apple dituduh telah
mengcopy desain salah satu perusahaan Handphone di Cina (Baili)
Juru
Panggil :
Kepada hadirin dipersilahkan berdiri, Hakim dan hakim anggota
dipersilahkan masuk ke ruang persidangan.
Juru
Panggil : Untuk Jaksa dan Penasehat hukum dipersilahkan masuk
ke ruang persidangan.
Hakim : Selamat pagi semua,
pada kali ini saya akan membacakan surat gugatan dari perusahaan Baili dengan
no 815/Skn/17/2018. Perusahaan Baili (Penggugat) menggugat perusahaan apple
karena perusahaan apple meniru desain handphone perusahaan baili. Kasus ini
merupakan kasus pelanggaran hak paten. Menurut pasal 16 “Pemegang Paten
memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya”. Kepada jaksa penuntut umum silahkan
sampaikan guguatan anda
Jaksa : Terimakasih yang
mulia. Berdasarkan pasal 16, kasus ini melanggar pasal 130 dan pasal 131 yang
berisi : “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp
500.000.000. Ada dampak yang dirasakan oleh perusahaan baili yaitu terjadinya
penurunan penjualan handphone sebanyak 33% dan haya berharap perusahaan apple
dilarang menjual produknya di cina lagi.
Hakim : Terimakasih. Dari
penasehat hukum apa ada tanggapan?
Pengacara : Tidak ada yang mulia
Hakim : Jaksa penuntut hukum,
apakah anda menghadirkan saksi pada sidang kali ini?
Jaksa : kami telah menyiapkan
saksi ahli yang bernama Aditya Ridwansyah dan bukti fisik dari produk yang
bermasalah yang mulia.
Hakim : baik, juru panggil
silahkan hadirkan saksi penggugat
Juru
Panggil: Terimaskasih yang mulia, kepada saksi penggugat dan
tergugat dipersilahkan masuk ke ruang persidangan.
*kedua saksi duduk
ditengah dan dilakukannya sumpah terhadap kedua saksi*
Hakim : apakah benar anda
bernama Desyie fathia dan Aditya ridwasyah? Beragama islam? Berkebangsaaan
Indonesia
Saksi
penggugat: Benar yang mulia
Saksi
tergugat :
Benar yang mulia
Hakim : Kepada jaksa penuntut
umum silahkan sampaikan tanggapan anda
Jaksa : Terimakasih yang
mulia, kepada saudara Aditya tolong jelaskan pada bagian mana perusahaan apple
meniru perusahaan handphone baili?
Saksi
penggugat :
pada bagian letak kameranya dan tombol button yang mulia.
Hakim : apakah ada lagi jaksa
penuntut umum?
Jaksa : tidak ada yang mulia
Hakim : kepada Penasehat hukum
ada yang ingin anda sampaikan?
Penasehat
hukum : Tidak ada yang mulia
Hakim : jaksa penuntut umum
ada yg ingin disampaikan kepada saksi tergugat?
Jaksa : ada yang mulia, kepada
saudari desyie bagaimana anda mendapatkan desain handphone tersebut yang dimana
ternyata desain tersebut sama dengan handphone perusahaan baili?
Saksi
tergugat :
Desain yang kami buat tentu berdasarkan hasil riset pasar dari tim kami, jadi
tidak ada kata menjiplak untuk desain tersebut karena kami mempunyai bukti
nyata hasil survey yang telah dilakukan.
Hakim : kepada penasehat hukum
ada yang ingin anda sampaikan?
Penasehat hukum : Ada
yang mulia, apakah perbedaan desain yang anda buat dengan perusahaan baili?
Saksi
tergugat :
perbedaan tentu terlihat jelas pada detail dimensi saja sudah berbeda, kami
menggunakan bahan yang lebih tipis dan jarak meletakan kameranya hana 3 cm dari
pinggir, tentu dari hal inisaja sudah terlihat perbedaan desain.
Hakim :Dari jaksa penuntut
umum dan penasehat hukum, ada yang ingin kalian sampaikan lagi?
Jaksa : tidak ada yang mulia
Penasehat
Hukum : tidak ada yang mulia
Hakim : baiklah, untuk
memutuskan hasilnya, kami butuh berdiskusi. Sidang ditunda selama 15 menit
*Ketuk palu*
Hakim : hasil yang kami
putuskan sudah berdasarkan undang undang dasar. Hasilnya adalah pihak Apple
tidak bersalah karena dari pembuktian saksi dan bukti hasil tidak ada
menunjukan perusahaan apple melanggar hak paten perusahaan baili. Jadi kami putuskan
perusahaan apple tidak bersalah.
*Ketuk palu 3x*
Juru
panggil :
Hadirin dipersilahkan berdiri, hakim dipersilahkan meninggalkan ruang
persidangan
Juru
panggil :
Jaksa dipersilahkan meninggalkan ruang
persidangan
Juru
panggil :
saksi – saksi dipersilahkan meninggalkan ruang persidangan.