Senin, 08 Januari 2018 0 komentar

Naskah Persidangan Hak Paten



Naskah Drama Persidangan
Kelompok 2
-Agung Sedayu A
-Desyie Fathia
-Aditya Ridwansyah
-Ruby Warnandi
-Asmir
-Ilham Kurniawan
- Lungun
-Rizky
-Joshua Eko

Kasus              : Pihak Apple dituduh telah mengcopy desain salah satu perusahaan Handphone di Cina (Baili)

Juru Panggil  : Kepada hadirin dipersilahkan berdiri, Hakim dan hakim anggota dipersilahkan masuk ke ruang persidangan.

Juru Panggil : Untuk Jaksa dan Penasehat hukum dipersilahkan masuk ke ruang persidangan.

Hakim : Selamat pagi semua, pada kali ini saya akan membacakan surat gugatan dari perusahaan Baili dengan no 815/Skn/17/2018. Perusahaan Baili (Penggugat) menggugat perusahaan apple karena perusahaan apple meniru desain handphone perusahaan baili. Kasus ini merupakan kasus pelanggaran hak paten. Menurut pasal 16 “Pemegang Paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya”. Kepada jaksa penuntut umum silahkan sampaikan guguatan anda
Jaksa  : Terimakasih yang mulia. Berdasarkan pasal 16, kasus ini melanggar pasal 130 dan pasal 131 yang berisi : “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000. Ada dampak yang dirasakan oleh perusahaan baili yaitu terjadinya penurunan penjualan handphone sebanyak 33% dan haya berharap perusahaan apple dilarang menjual produknya di cina lagi.
Hakim : Terimakasih. Dari penasehat hukum apa ada tanggapan?
Pengacara        : Tidak ada yang mulia
Hakim : Jaksa penuntut hukum, apakah anda menghadirkan saksi pada sidang kali ini?
Jaksa  : kami telah menyiapkan saksi ahli yang bernama Aditya Ridwansyah dan bukti fisik dari produk yang bermasalah yang mulia.
Hakim : baik, juru panggil silahkan hadirkan saksi penggugat
Juru Panggil: Terimaskasih yang mulia, kepada saksi penggugat dan tergugat dipersilahkan masuk ke ruang persidangan.
*kedua saksi duduk ditengah dan dilakukannya sumpah terhadap kedua saksi*
Hakim : apakah benar anda bernama Desyie fathia dan Aditya ridwasyah? Beragama islam? Berkebangsaaan Indonesia
Saksi penggugat: Benar yang mulia
Saksi tergugat            : Benar yang mulia
Hakim : Kepada jaksa penuntut umum silahkan sampaikan tanggapan anda
Jaksa  : Terimakasih yang mulia, kepada saudara Aditya tolong jelaskan pada bagian mana perusahaan apple meniru perusahaan handphone baili?
Saksi penggugat        : pada bagian letak kameranya dan tombol button yang mulia.
Hakim : apakah ada lagi jaksa penuntut umum?
Jaksa  : tidak ada yang mulia
Hakim : kepada Penasehat hukum ada yang ingin anda sampaikan?
Penasehat hukum : Tidak ada yang mulia
Hakim : jaksa penuntut umum ada yg ingin disampaikan kepada saksi tergugat?
Jaksa  : ada yang mulia, kepada saudari desyie bagaimana anda mendapatkan desain handphone tersebut yang dimana ternyata desain tersebut sama dengan handphone perusahaan baili?
Saksi tergugat            : Desain yang kami buat tentu berdasarkan hasil riset pasar dari tim kami, jadi tidak ada kata menjiplak untuk desain tersebut karena kami mempunyai bukti nyata hasil survey yang telah dilakukan.
Hakim : kepada penasehat hukum ada yang ingin anda sampaikan?
Penasehat hukum : Ada yang mulia, apakah perbedaan desain yang anda buat dengan perusahaan baili?
Saksi tergugat            : perbedaan tentu terlihat jelas pada detail dimensi saja sudah berbeda, kami menggunakan bahan yang lebih tipis dan jarak meletakan kameranya hana 3 cm dari pinggir, tentu dari hal inisaja sudah terlihat perbedaan desain.
Hakim :Dari jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, ada yang ingin kalian sampaikan lagi?
Jaksa  : tidak ada yang mulia
Penasehat Hukum : tidak ada yang mulia
Hakim : baiklah, untuk memutuskan hasilnya, kami butuh berdiskusi. Sidang ditunda selama 15 menit
*Ketuk palu*
Hakim : hasil yang kami putuskan sudah berdasarkan undang undang dasar. Hasilnya adalah pihak Apple tidak bersalah karena dari pembuktian saksi dan bukti hasil tidak ada menunjukan perusahaan apple melanggar hak paten perusahaan baili. Jadi kami putuskan perusahaan apple tidak bersalah.
*Ketuk palu 3x*
Juru panggil  : Hadirin dipersilahkan berdiri, hakim dipersilahkan meninggalkan ruang persidangan
Juru panggil  : Jaksa dipersilahkan meninggalkan  ruang persidangan
Juru panggil  : saksi – saksi dipersilahkan meninggalkan ruang persidangan.

Sabtu, 21 Oktober 2017 1 komentar

SNI 6700, 17025, dan ISO 14001

SNI

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
  • Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  • Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
  • Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  • Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
  • Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

SNI 6700:2012
        SNI 6700:2012 merupakan standar yang berkaitan dengan ban dalam kendaraan bermotor. Standar ini menetapkan persyaratan mutu dan cara uji untuk ban dalam kendaraan bermotor baru (kelas A karet alam dan kelas B karet butil).

SNI 17025:2008
        SNI 17025-2000 menetapkan persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian dan/atau kalibrasi, termasuk pengambilan contoh. Hal ini mencakup pengujian dan kalibrasi dengan menggunakan metode yang baku, metode yang tidak baku, dan metode yang dikembangkan laboratorium. Standar ini dapat diterapkan pada semua organisasi yang melakukan pengujian dan/atau kalibrasi. Hal ini mencakup, misalnya laboratorium pihak pertama, pihak kedua, pihak ketiga, dan laboratorium yang kegiatan pengujian dan/atau kalibrasinya merupakan bagian dari inspeksi dan sertifikasi produk. Standar ini dapat diterapkan pada semua laboratorium tanpa memperhatikan jumlah personel atau luasnya lingkup kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi. Apabila laboratorium tidak melakukan satu kegiatan atau lebih yang tercakup dalam Standar ini, misalnya pengambilan contoh dan desain/pengembangan metode baru, persyaratan dari ketentuan tersebut tidak diterapkan. Catatan yang diberikan merupakan penjelasan dari teks, contoh dan pedoman. Hal ini tidak berisi persyaratan dan tidak merupakan bagian terpadu dari Standar ini. 
        Standar ini digunakan oleh laboratorium untuk mengembangkan sistem manajemen untuk kegiatan mutu, administrasi dan teknis. Pelanggan (customer) laboratorium, regulator dan badan akreditasi dapat juga menggunakannya dalam melakukan konfirmasi atau mengakui kompetensi laboratorium. Standar ini tidak ditujukan sebagai dasar sertifikasi laboratorium. Kesesuaian dengan persyaratan perundangan dan keselamatan pada pengoperasian laboratorium tidak dicakup oleh Standar ini. Bila laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi memenuhi persyaratan Standar ini, berarti laboratorium telah mengoperasikan sistem manajemen untuk kegiatan pengujian dan kalibrasi yang juga memenuhi prinsip ISO 9001. Lampiran A memberikan acuan silang nomor klausul antara Standar ini dengan ISO 9001. SNI ISO/IEC 17025 mencakup kompetensi teknis yang tidak tercakup dalam ISO 9001. CATATAN 1 Untuk memastikan bahwa persyaratan Standar ini diterapkan secara konsisten maka diperlukan penjelasan atau interpretasi persyaratan tertentu yang terdapat dalam Standar ini. Pedoman untuk menetapkan penerapan bidang tertentu terutama pada badan akreditasi (lihat ISO/IEC 17011) tertera dalam lampiran B. CATATAN 2 Jika laboratorium ingin diakreditasi untuk sebagian atau semua kegiatan pengujian dan kalibrasi, sebaiknya memilih badan akreditasi yang melaksanakan ISO/IEC 17011.

 ISO

        ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Dikarenakan singkatan dari masing-masing bahasa berbeda (IOS dalam bahasa Inggris dan OIN dalam bahasa Perancis) maka para pendirinya menggunakan singkatan ISO, (diambil dari bahasa Yunani: isos) yang berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
        Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya.
        Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG). Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar. ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.

ISO 14001
ISO 14001 adalah standar internasional yang berisi tentang sistem manajemen lingkungan. ISO 14001: 2015 membantu sebuah organisasi mencapai hasil yang diharapkan dari sistem manajemen lingkungannya, yang memberi nilai bagi lingkungan, organisasi itu sendiri dan pihak yang berkepentingan. Sesuai dengan kebijakan lingkungan organisasi, hasil yang diharapkan dari sistem manajemen lingkungan meliputi:

· Peningkatan kinerja lingkungan;


· Pemenuhan kewajiban kepatuhan;

· Pencapaian tujuan lingkungan hidup.

ISO 14001: 2015 berlaku untuk organisasi manapun, terlepas dari ukuran, jenis dan sifatnya, dan berlaku untuk aspek lingkungan dari aktivitas, produk dan layanan yang ditentukan oleh organisasi sehingga dapat mengendalikan atau mempengaruhi mempertimbangkan perspektif siklus hidup. ISO 14001: 2015 tidak menyebutkan kriteria kinerja lingkungan spesifik.

ISO 14001: 2015 dapat digunakan secara keseluruhan atau sebagian untuk secara sistematis memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun, klaim kesesuaian dengan ISO 14001: 2015 tidak dapat diterima kecuali semua persyaratannya dimasukkan ke dalam sistem manajemen lingkungan organisasi dan dipenuhi tanpa pengecualian.


PT. Gajah Tunggal

        Salah satu perusahaan yang menerapkan ketiga standar seperti yang tertulis diatas adalah PT. Gajah Tunggal.  Perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan ban.
Perusahaan ini memiliki dan mengoperasikan fasilitas produksi ban yang terintegrasi dan terbesar di Indonesia. Perusahaan didirikan pada tahun 1951 sebagai produsen ban sepeda, dan selama bertahun-tahun memperluas kapasitas produksi dan awal diversifikasinya dalam pembuatan ban sepeda motor dan ban dalam, serta akhirnya ke dalam pembuatan ban kendaraan penumpang dan komersial.

Perusahaan mulai memproduksi ban sepeda motor pada tahun 1973 dan mulai memproduksi ban bias untuk penumpang dan kendaraan komersial pada tahun 1981. Pada tahun 1993, Perusahaan mulai memproduksi dan menjual ban radial untuk mobil penumpang dan truk ringan. Pada tahun 2010, Perusahaan melakukan pengembangan kemampuan produksi ban TBR.  

Penerapan ketiga standar yang tertulis diatas oleh PT. Gajah tunggal terlihat dari tulisan berikut yang dikutip dari website resminya.

Perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas produk, sebagaimana tercermin dalam prestasi kelulusan dalam sertifikasi mutu internasional, ISO 9002, untuk system kendali mutu produksi ban radial pada tahun 1995. Dua tahun kemudian, pada tahun 1997, pabrik ban radial menerima sertifikasi ISO 9001 untuk mutu system desain, pengembangan dan instalasi. Pada tahun 2002, Perusahaan menerima sertifikat bergengsi pada industry otomotif, QS 9000,dari TUV Internasional. Dan pada tahun 2005, Perusahaan menerima ISO/TS 16949, peningkatan dari QS 9000 yang dicapai pada tahun 2002. Sertifikat mutu ISO/TS 16949 ini dianggap lebih bergengsi oleh industry otomotif Jepang dan Eropa. Pada bulan Juni 2009, Perusahaan mendapatkan sertifikasi ISO 14001:2004 dari TUV Nord untuk system manajemen Lingkungan Hidup, yang merupakan indikator penting untuk kesadaran lingkungan Perusahaan.

Pada bulan September 2005, laboratorium pengujian Perusahaan telah dinyatakan memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) 19-17025-2000. Dengan sertifikat akreditasi tersebut, laboratorium ini sekarang menjadi sebuah laboratorium uji yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan sertifikat SNI bagi produk ban. Sertifikat ini diterbitkan oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional). Pada bulan Desember 2005, Perusahaan menerima Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dikeluarkan oleh PUSTAN – Kementerian Perindustrian untuk produk berikut:
1. Ban dalam untuk mobil, SNI No 06-6700-2002
2. Ban mobil penumpang, SNI No 06-0098-2002
3. Ban truk dan bis, SNI No 06-0099-2002
4. Ban truk ringan, SNI No 06-0100-2002
5. Ban sepeda motor, SNI No 06-0101 -2002.

Perusahaan telah menerima sertifikasi mutu dari berbagai negara, termasuk diantaranya E-Mark dan E-noise dari Masyarakat Ekonomi Eropa, TUV CERT dari Jerman, Sertifikat Uji Mutu dari the U.S. Department of Transportation, BPS (Filipina), INMETRO (Brazil), PAI (Kuwait), SASO (Arab Saudi) dan BVQI (Kolombia). 

 
;