Sabtu, 21 Oktober 2017 1 komentar

SNI 6700, 17025, dan ISO 14001

SNI

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
  • Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
  • Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
  • Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  • Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
  • Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

SNI 6700:2012
        SNI 6700:2012 merupakan standar yang berkaitan dengan ban dalam kendaraan bermotor. Standar ini menetapkan persyaratan mutu dan cara uji untuk ban dalam kendaraan bermotor baru (kelas A karet alam dan kelas B karet butil).

SNI 17025:2008
        SNI 17025-2000 menetapkan persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian dan/atau kalibrasi, termasuk pengambilan contoh. Hal ini mencakup pengujian dan kalibrasi dengan menggunakan metode yang baku, metode yang tidak baku, dan metode yang dikembangkan laboratorium. Standar ini dapat diterapkan pada semua organisasi yang melakukan pengujian dan/atau kalibrasi. Hal ini mencakup, misalnya laboratorium pihak pertama, pihak kedua, pihak ketiga, dan laboratorium yang kegiatan pengujian dan/atau kalibrasinya merupakan bagian dari inspeksi dan sertifikasi produk. Standar ini dapat diterapkan pada semua laboratorium tanpa memperhatikan jumlah personel atau luasnya lingkup kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi. Apabila laboratorium tidak melakukan satu kegiatan atau lebih yang tercakup dalam Standar ini, misalnya pengambilan contoh dan desain/pengembangan metode baru, persyaratan dari ketentuan tersebut tidak diterapkan. Catatan yang diberikan merupakan penjelasan dari teks, contoh dan pedoman. Hal ini tidak berisi persyaratan dan tidak merupakan bagian terpadu dari Standar ini. 
        Standar ini digunakan oleh laboratorium untuk mengembangkan sistem manajemen untuk kegiatan mutu, administrasi dan teknis. Pelanggan (customer) laboratorium, regulator dan badan akreditasi dapat juga menggunakannya dalam melakukan konfirmasi atau mengakui kompetensi laboratorium. Standar ini tidak ditujukan sebagai dasar sertifikasi laboratorium. Kesesuaian dengan persyaratan perundangan dan keselamatan pada pengoperasian laboratorium tidak dicakup oleh Standar ini. Bila laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi memenuhi persyaratan Standar ini, berarti laboratorium telah mengoperasikan sistem manajemen untuk kegiatan pengujian dan kalibrasi yang juga memenuhi prinsip ISO 9001. Lampiran A memberikan acuan silang nomor klausul antara Standar ini dengan ISO 9001. SNI ISO/IEC 17025 mencakup kompetensi teknis yang tidak tercakup dalam ISO 9001. CATATAN 1 Untuk memastikan bahwa persyaratan Standar ini diterapkan secara konsisten maka diperlukan penjelasan atau interpretasi persyaratan tertentu yang terdapat dalam Standar ini. Pedoman untuk menetapkan penerapan bidang tertentu terutama pada badan akreditasi (lihat ISO/IEC 17011) tertera dalam lampiran B. CATATAN 2 Jika laboratorium ingin diakreditasi untuk sebagian atau semua kegiatan pengujian dan kalibrasi, sebaiknya memilih badan akreditasi yang melaksanakan ISO/IEC 17011.

 ISO

        ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Dikarenakan singkatan dari masing-masing bahasa berbeda (IOS dalam bahasa Inggris dan OIN dalam bahasa Perancis) maka para pendirinya menggunakan singkatan ISO, (diambil dari bahasa Yunani: isos) yang berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
        Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya.
        Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG). Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar. ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.

ISO 14001
ISO 14001 adalah standar internasional yang berisi tentang sistem manajemen lingkungan. ISO 14001: 2015 membantu sebuah organisasi mencapai hasil yang diharapkan dari sistem manajemen lingkungannya, yang memberi nilai bagi lingkungan, organisasi itu sendiri dan pihak yang berkepentingan. Sesuai dengan kebijakan lingkungan organisasi, hasil yang diharapkan dari sistem manajemen lingkungan meliputi:

· Peningkatan kinerja lingkungan;


· Pemenuhan kewajiban kepatuhan;

· Pencapaian tujuan lingkungan hidup.

ISO 14001: 2015 berlaku untuk organisasi manapun, terlepas dari ukuran, jenis dan sifatnya, dan berlaku untuk aspek lingkungan dari aktivitas, produk dan layanan yang ditentukan oleh organisasi sehingga dapat mengendalikan atau mempengaruhi mempertimbangkan perspektif siklus hidup. ISO 14001: 2015 tidak menyebutkan kriteria kinerja lingkungan spesifik.

ISO 14001: 2015 dapat digunakan secara keseluruhan atau sebagian untuk secara sistematis memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun, klaim kesesuaian dengan ISO 14001: 2015 tidak dapat diterima kecuali semua persyaratannya dimasukkan ke dalam sistem manajemen lingkungan organisasi dan dipenuhi tanpa pengecualian.


PT. Gajah Tunggal

        Salah satu perusahaan yang menerapkan ketiga standar seperti yang tertulis diatas adalah PT. Gajah Tunggal.  Perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan ban.
Perusahaan ini memiliki dan mengoperasikan fasilitas produksi ban yang terintegrasi dan terbesar di Indonesia. Perusahaan didirikan pada tahun 1951 sebagai produsen ban sepeda, dan selama bertahun-tahun memperluas kapasitas produksi dan awal diversifikasinya dalam pembuatan ban sepeda motor dan ban dalam, serta akhirnya ke dalam pembuatan ban kendaraan penumpang dan komersial.

Perusahaan mulai memproduksi ban sepeda motor pada tahun 1973 dan mulai memproduksi ban bias untuk penumpang dan kendaraan komersial pada tahun 1981. Pada tahun 1993, Perusahaan mulai memproduksi dan menjual ban radial untuk mobil penumpang dan truk ringan. Pada tahun 2010, Perusahaan melakukan pengembangan kemampuan produksi ban TBR.  

Penerapan ketiga standar yang tertulis diatas oleh PT. Gajah tunggal terlihat dari tulisan berikut yang dikutip dari website resminya.

Perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas produk, sebagaimana tercermin dalam prestasi kelulusan dalam sertifikasi mutu internasional, ISO 9002, untuk system kendali mutu produksi ban radial pada tahun 1995. Dua tahun kemudian, pada tahun 1997, pabrik ban radial menerima sertifikasi ISO 9001 untuk mutu system desain, pengembangan dan instalasi. Pada tahun 2002, Perusahaan menerima sertifikat bergengsi pada industry otomotif, QS 9000,dari TUV Internasional. Dan pada tahun 2005, Perusahaan menerima ISO/TS 16949, peningkatan dari QS 9000 yang dicapai pada tahun 2002. Sertifikat mutu ISO/TS 16949 ini dianggap lebih bergengsi oleh industry otomotif Jepang dan Eropa. Pada bulan Juni 2009, Perusahaan mendapatkan sertifikasi ISO 14001:2004 dari TUV Nord untuk system manajemen Lingkungan Hidup, yang merupakan indikator penting untuk kesadaran lingkungan Perusahaan.

Pada bulan September 2005, laboratorium pengujian Perusahaan telah dinyatakan memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) 19-17025-2000. Dengan sertifikat akreditasi tersebut, laboratorium ini sekarang menjadi sebuah laboratorium uji yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan sertifikat SNI bagi produk ban. Sertifikat ini diterbitkan oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional). Pada bulan Desember 2005, Perusahaan menerima Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dikeluarkan oleh PUSTAN – Kementerian Perindustrian untuk produk berikut:
1. Ban dalam untuk mobil, SNI No 06-6700-2002
2. Ban mobil penumpang, SNI No 06-0098-2002
3. Ban truk dan bis, SNI No 06-0099-2002
4. Ban truk ringan, SNI No 06-0100-2002
5. Ban sepeda motor, SNI No 06-0101 -2002.

Perusahaan telah menerima sertifikasi mutu dari berbagai negara, termasuk diantaranya E-Mark dan E-noise dari Masyarakat Ekonomi Eropa, TUV CERT dari Jerman, Sertifikat Uji Mutu dari the U.S. Department of Transportation, BPS (Filipina), INMETRO (Brazil), PAI (Kuwait), SASO (Arab Saudi) dan BVQI (Kolombia). 

Senin, 09 Oktober 2017 1 komentar

International Primate Protection League





                     IPPL (International Primate Protection League) adalah sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang pelesatarian alam. IPPL merupakan sebuah organisasi  nonprofit yang didedikasikan untuk melindungi primata yang tersisa di dunia. Organisasi ini selain melakukan usaha penyelamatan secara global juga memiliki sebuah penangkaran di Carolina selatan, Amerika, untuk menampung Siamang (Primata yang terkecil dari jenisnya). Tujuan dari IPPL adalah untuk melindungi primata dari kekejaman manusia dan mengkampanyekan sebuah dunia dimana para primata dapat hidup di habitat aslinya.
IPPL berfokus pada :
  • Menawarkan saran dan bantuan finansial untuk mendukung kegiatan positif yang menyangkut primata, baik di Amerika maupun diluar Amerika
  • Memberikan bantuan finansial kepada pusat penyelamatan primata atau organisasi lainnya yang membantu melindungi primata di habitat aslinya di negara dimana primata tersebut breada
  • Memberitakan keadaan primata yang mengalami kekerasan dan menggalang kampanye internasional
  • Menjalankan penangkaran di Carolina selatan untuk menampung siamang yang telah menjadi objek penelitian laboratorium, hewan peliharaan yang dibuang dan dari kebun binatang.

Sumber : IPPL
1 komentar

International Committe of The Red Cross



 
                     ICRC (International Committe of The Red Cross) adalah sebuah organisasi internasional yang bergerak dalam bidang kemanusiaan. Organisasi ini bersifat independen dan netral sehingga menjamin kegiatan perlindungan kemanusiaan dan pemberian bantuan kepada korban perang. Pekerjaan utama ICRC adalah menolong orang-orang yang menjadi korban perang dan mengkampanyekan hukum yang melindungi korban perang. Organisasi ini didirikan pada tahun 1863 dan berbasis di Jenewa, Swiss. 
                Sumber dana organisasi ini berasal dari donasi yang bersifat sukarela dan diterima sebagai sumbangan berdasarkan dua jenis permintaan yang diajukan oleh Komite: Appeal Kantor Pusat yang bersifat tahunan untuk menutup biaya-biaya internal dan Appeal Darurat untuk misi-misi yang bersifat per kasus. Pendanaan ICRC berasal dari tiga kategori, yaitu negara, swasta dan perhimpunan nasional. Negara-negara penyumbang ICRC antara lain Swiss, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Selandia Baru, Negara-negara Eropa lainnya, dan Uni Eropa. Negara-negara ini menyumbang sekitar 80-85% dari anggaran ICRC. Sekitar 3% berasal dari hibah pihak swasta, dan sisanya berasal dari perhimpunan nasional.
                 Pertemuan pertama cikal bakal berdirinya ICRC terjadi pada bulan Februari tahun 1863 di Jenewa, Swiss. Pendirian ICRC dipelopori oleh seorang warga Swiss bernama Henry Dunant yang setahun sebelumnya mengeluarkan buku Souvenir of Solferino. Buku tersebut berisi cerita tentang korban perang yang terlantar yang ia lihat di daerah Solferino, Italia. Akhir tahun 1863 perwakilan pemerintah Swiss telah menyetujui proposal Dunant tentang pendirian organisasi yang bertujuan untuk membantu penanganan medis para korban perang. Agustus 1864, sebuah perjanjian terlahir di konvensi Jenewa, perjanjian ini mewajibkan penanganan medis terhadap setiap tentara yang terluka secara setara tidak peduli dipihak siapa mereka berada. Perkembangan berikutnya terjadi pada saat perang dunia 1 dan perang dunia 2.
                  Semenjak tahun 1945, ICRC terus mendorong pemerintah unuk memperkuat hukum humanitarian internasional dan menghormatinya. Tahun 1949, ICRC mengeluarkan sebuah revisi atas konvensi Jenewa yang sebelumnya berisi tentang kondisi dimana ICRC bekerja, yaitu pemulihan korban yang sakit dan terluka di medan perang, korban perang di lautan, dan tahanan perang ditambahkan satu kondisi lagi berupa perlindungan terhadap warga yang berada dibawah kekuasaan musuh. 


Sumber : ICRC, Wikipedia
1 komentar

PROFAUNA


               PROFAUNA (Protection of Forest & Fauna) Indonesia adalah organisasi perlindungan hutan dan satwa liar yang didirikan oleh dua orang aktivis lingkungan yaitu Rosek Nursahid dan Made Astuti pada tahun 1994 di Kota Malang, Jawa Timur, Indonesia. Rosek dan Made adalah seorang biolog yang sejak muda gemar mengunjungi tempat-tempat yang menjadi habitat satwa liar. Pada awalnya PROFAUNA bernama Konservasi Satwa Bagi Kehidupan, yang kemudian pada tahun 2002 berubah nama menjadi PROFAUNA Indonesia.
              Ide pendirian PROFAUNA muncul setelah pada tahun 1990-an Rosek mengunjungi beberapa pasar burung di Jakarta. Di pasar burung tersebut Rosek menemukan banyak satwa langka yang dijual bebas, seperti orangutan, siamang, kakatua, beruang madu, cendrawasih, dll. Padahal semestinya perdagangan satwa langka itu terlarang karena satwa-satwa tersebut telah dilindungi undang-undang.
              Keprihatinan akan maraknya perdagangan satwa langka itu yang mendorong Rosek dan Made mendirikan PROFAUNA yang kemudian kini menjadi organisasi grassroot terbesar di Indonesia untuk perlindungan satwa liar. Pada tahun 2014, PROFAUNA memperbesar porsi kampanye perlindungan hutan Indonesia, selain tentu saja tetap berjuang juga untuk pelestarian satwa liar. Meningkatnya perhatian PROFAUNA akan isu hutan tersebut ditandai dengan bergantinya logo PROFAUNA dari logo bergambar seekor lutung menjadi logo yang dipakai sekarang ini yaitu bergambar hutan dan primata.
            Organisasi ini beranggotakan orang-orang yang memiliki kesamaan dalam pemahaman mengenai pelestarian alam. Keanggotaan dalam organisasi ini aak berbeda dengan organisasi biasanya, dalam organisasi ini anggotanya dikenal dengan istilah supporter. Sebelum bisa menjadi seorang supporter orng yang ingin mendaftar harus mengirimkan formulir pendaftaran kepada pihak PROFAUNA dan kemudian membayar donasi minimal sebesar Rp 100.000. Supporter yang memang serius dapat memiliki KTS  atau kartu tanda supporter, kartu ini tidak dapat diperoleh sembarangan karena harus melewati tes terlebih dahulu. Proses untuk mendapatkan KTS adalah dengan mengikuti pendidikan dan latihan dasar yang disebut PROFAUNA CAMP yang dilakukan setiap dua tahun sekali di Malang, apabila lulus maka akan mendapatkan KTS dan bila tidak maka dapat mencoba kembali di PROFAUNA CAMP dua tahun yang akan datang.

Sumber : PROFAUNA
1 komentar

Ikatan Arsitek Indonesia




                  IAI adalah organisasi yang dibentuk atas dasar kesamaan profesi yaitu arsitek. Organisasi ini bertujuan untuk membantu para arsitek dalam mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya. IAI memiliki beberapa fungsi seperti pengawasan, penghargaan, dan informasi. Fungsi pengawasan dilakukan dengan mengeluarkan sertifikat berupa SKA (Standar Kompetensi Arsitek) yang terdiri dari 3 jenis tingkatan, yaitu SKA Arsitek Muda, SKA Arsitek Madya dan SKA Arsitek Utama. Fungsi sertifikasi ini dilakukan untuk memenuhi undang-undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang berisi :
Memberlakukan Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) dan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan (tahun 2000). Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) merupakan Asosiasi Profesi terakreditasi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) untuk memproses sertifikat keahlian (SKA).
Fungsi penghargaan dilakukan dengan mengadakan event-event penghargaan dimana penghargaan dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu karya arsitektur, pelaku dan pemerhati arsitektur, serta penghargaan untuk kantor. Fungsi informasi dilakukan dengan memberikan informasi-informasi seputar perkembangan dunia arsitektur, sayembara, event, dan lain-lain.

               IAI didirikan di Bandung pada tanggal 17 September 1959, organisasi ini berdiri sebagai akibat dari ketidak-puasan para arsitek atas kebijakan pemerintah. Pada akhir tahun 50-an pemerintah mengeluarkan instruksi untuk membentuk gabungan perusahaan sejenis demi memudahkan komunikasi pemerintah dengan pengusaha, sehingga dapat ditetapkan suatu standar kerja bagi para pelaku usaha. Tahun 1959, Kementrian Pekerjaan Umum mengadakan suatu konferensi untuk membentuk Gabungan Perusahaan Perencanaan dan Pelaksanaan Nasional (GAPERNAS).
            Konferensi tersebut diisi oleh kekecewaan dari para rsitek yang mewakili bidang perancangan, karena mereka berpendapat bhwa kedudukan perencanaan dan perancangan tidaklah sama dan tidak juga setara dengan pelaksanaan. Pekerjaan perancangan pada dasarnya adalah pekerjaan yang mencakup tanggung jawab moral dan kehormatan perorangan yang terlibat, sehingga tidak hanya berfokus pada keuntungan. Berbeda dengan pekerjaan perancangan, pekerjaan pelaksanaan lebih bersifat bisnis dimana tanggung jawabnya juga bersifat kelembagaan atau badan hukum bukan perorangan.
                Akibat dari ketidak-puasan yang terjadi pada konferensi tersebut maka beberapa orang arsitek seperti Ars. Mohammad Soesilo, Ars. F. Silaban, Ars. Lim Bwan Tjie, dan 18 orang arsitek lulusan pertama jurusan Arsitektur ITB tahun 1958 dan 1959, pertemuan ini diadakan di rumah Ars. Lim Bwan Tjie, Bandung, pada tanggal 16 dan 17 september 1959. Menjelang malam kedua tanggal 17 September 1959 pertemuan tersebut dipindahkan ke rumah makan Dago Theehuis, disana dirumuskan tujuan, cita-cita, konsep anggaran dasar dan dasar-dasar pendirian persatuan arsitek murni, sebagaimana tertuang dalam dokumen pendiriannya, Menuju Dunia Arsitektur Indonesia yang Sehat.


Sumber : IAI, IAI Jakarta
 
;